BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Garut Fokus Perbaiki Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Hindari Korupsi

 


    Garut - Koran Cirebon.Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Teti Sarifeni, menegaskan pentingnya tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang baik dan sesuai regulasi. 

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut.

Teti menekankan bahwa pengelolaan BMD harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD.

Dalam perspektif ini, pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum.

Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD.

Jika tidak, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah, tegas Teti dalam sambutannya di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu 29 Mei 2024.

Teti juga mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar seperti Dinas PUPR, Disperkim, Disdik, Dinkes, Disperindag ESDM, Setda, Dinas Pertanian, dan RSUD dr. Slamet, untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya.

"Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," tambahnya

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Teti, FGD bertujuan untuk mengenali dan mengurai lebih luas dan lebih teknis implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD, terutama berkaitan dengan aspek-aspek pelaporan penatausahaan BMD, penggunaan BMD oleh ASN, pemanfaatan BMD, serta pengamanan dan penertiban administratif.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, juga menyampaikan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya berupa BMD yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga meliputi aset di pihak lain yang dikuasai oleh Pemda.

Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana, imbuhnya, dapat menimbulkan inefisiensi, di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh.

Oleh karena itu, pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring. Ketiga fungsi ini bisa terlaksana dengan strategi yang tepat.

Natsir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan FGD ini, perlu memperhatikan delapan area utama yang menjadi fokus KPK, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, BMD, dan optimalisasi pajak daerah.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD yang telah diamanatkan oleh KPK.

10 titik rawan perlu diperhatikan oleh SKPD di Lingkungan Pemkab Garut tersebut adalah : 

1. BMD yang tidak tercatat

2. Pemda tidak memiliki kemauan kuat untuk sertifikasi BMD

3. BMD tidak diamankan secara fisik

4. Pemanfaatan aset tang tidak memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah, sehingga aset dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi

5. Pengadaan BMD tidak berdasarkan kebutuhan

6. Kurang optimalnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD teknis sehingga mengakibatkan BMD tidak tercatat

7. Kewajiban Prasarana Sarana Umum (PSU) yang tidak dipatuhi oleg pengembang sehingga masyarakat tidak mendapatkan PSU yang layak

8. BMD yang dikuasai okeh pihak ketiga seringkali dibiarkan oleh Pemda

9. Keterlambatan respon atau temuan hasil audit baik dari Inspektorat maupun BPK

10. Masih ada pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, temasuk teman dan keluarga.

"Hal-hal seperti itu ini akan mengakibatkan pertama kerugian daerah, dan kemudian munculnya atau atensinya, atau fokusnya KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang tidak menutup potensi kerawanan," pungkasnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: