Cirebon. Koran Cirebon-Talun,miris PAD (pendapatan asli desa) desa kecomberan kecamatan talun kabupaten cirebon diduga tidak sesuai asli pendapatan.
Mirisnya pendapatan lahan bengkok dan titisara yang tercantum dalam undang-undang desa hasil pendapatan sewa yang di masukan dalam PAD (pendapatan asli desa) diduga dipangkas oleh oknum kepala desa.
Di tahun 2022 terpampang jelas pendapatan PAD hanya rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dilain sisi pendapatan PAD tersebut lebih dari itu.
Hasil sewa tanah bengkok dan titisara yang disewakan kepada rumah makan atau cafe di wilayah kecomberan penghasilan sewa nya lebih dari rp.70.000.000
Saat awak media mewawancarai salah satu mantan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya "kalau masalah sewa tanah bengkok dan titisara di jaman saya itu lebih dari rp.70.000.000,sekarang maju nya desa kecomberan yang dikenal desa kuliner malah PAD nya segitu,saya yakin PAD desa kecomberan tidak sesuai yang tertera di APBDes tersebut." paparnya.
Desa kecomberan kecamatan talun kabupaten Cirebon yang kini dikenal desa wisata kuliner dengan pendapatan PAD yang lumayan kini di tahun 2022 hanya rp.70.000.000.banyak pengembang atau infestor yang menyewa tanah bengkok dan titisara seperti restoran/cafe kopi manis,mimih sepuh,wardja,pemancaningan ikan dan masih banyak lain nya tanah bengkok dan titisara yang diklola oleh pengembang tersebut.
Saat awak media koran cirebon konfirmasi ke kepala desa/kuwu mastur 30/04/24 tidak ada ditempat,PAD desa kecomberan kecamatan talun kabupaten cirebon akan di pantau oleh team investigasi koran cirebon dan akan melayangkan surat aduan kepada dinas terkait inspektorat,dpmd baik aparat penegak hukum (APH) kejaksaan negri sumber.
(Team investigasi)
Post A Comment: