Indramayu, Koran Cirebon - Seorang wartawan senior anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu dari media Indometro.id, M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum berinisial (CM ) Sapaan akrabnya yang tak lain adalah seoarang kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat
Dari penelusuran Awak Media Koran Cirebon ,Insiden tersebut bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi dan izin Wawancara melalui hubungan seluler Aplikasi Watsapp dengan narasumber berinisial (As) Warga Desa Lajer Kabupaten Indramyu, Terkait dugaan kekerasan di sertai pengrusakan roda empat milik keluarganya " Kata Jahol pada Wartawan Koran Cirebon .Pada Minggu (26/05/2024)
Lanjut Jahol " Selang berapa lama setelah komunikasi dengan (As) Tiba-2 dirinya menerima pesan diteruskan berupa Voice dari (As) dari keterangannya Voice tersebut dari Oknum Kades berinisial ( (CM) Sapaan akrabnya ,salah satu voice ancamannya mengatakan"
Assalamualaikum, " Puten Ibu Aisyah Iis wis weruh Komposisie jahol kader wis weruh jahol kuh kayangapa sich raineku sok laporan gawa jahol kuh, Johol kuh ko gah ana sing mateni ning dalan gah " ( Assalamu'alaikum Ibu Asyatun, IIs sudah tahu, saya sudah tahu komposisi jahol silahkan kalau mau laporan sich sekalianbawa jahol tuh nanti juga jahol ada yang bunuh) " Voice suara oknum kades
Setelah mendengar hal tersebut kata Jahol " Sejujur nya saya kaget apa yang diucapkan oleh oknum kedes ke As melalui Voice , (Cm) Dengan menyandang Jabatan Kuwu/Kades Etitutnya layaknya seorang preman " Ucap jahol
Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan atas insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.
Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas Jahol.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.
Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.
Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.
Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
"Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.
Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.
"Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini," tambahnya.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.
(Agus.Tim )
Post A Comment: