BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Oknum Kades Indramayu Ancam Bunuh Salah Satu Wartawan


    Indramayu, Koran Cirebon - Seorang wartawan senior anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu dari media Indometro.id, M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum berinisial (CM ) Sapaan akrabnya yang tak lain adalah seoarang kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat 

Dari penelusuran Awak Media Koran Cirebon ,Insiden tersebut bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi dan izin Wawancara melalui hubungan seluler Aplikasi Watsapp dengan narasumber berinisial (As) Warga Desa Lajer Kabupaten Indramyu, Terkait dugaan kekerasan di sertai pengrusakan roda empat milik keluarganya " Kata Jahol pada Wartawan Koran Cirebon .Pada Minggu (26/05/2024) 

Lanjut Jahol " Selang berapa lama setelah komunikasi dengan (As) Tiba-2 dirinya menerima pesan diteruskan berupa Voice dari (As) dari keterangannya Voice tersebut dari Oknum Kades berinisial ( (CM) Sapaan akrabnya ,salah satu voice ancamannya  mengatakan"  

Assalamualaikum, " Puten Ibu Aisyah Iis wis weruh Komposisie jahol kader wis weruh jahol kuh kayangapa sich raineku sok laporan gawa jahol kuh, Johol kuh ko gah ana sing mateni ning dalan gah " ( Assalamu'alaikum Ibu Asyatun, IIs sudah tahu, saya sudah tahu komposisi jahol silahkan kalau mau laporan sich sekalianbawa jahol tuh nanti juga jahol ada yang bunuh)  "  Voice suara oknum kades 

Setelah mendengar hal tersebut kata Jahol " Sejujur nya saya kaget apa yang diucapkan oleh oknum kedes ke As melalui Voice , (Cm) Dengan menyandang Jabatan Kuwu/Kades Etitutnya layaknya seorang preman " Ucap jahol 

Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan atas insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.

Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas Jahol.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.

Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut. 

Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.

Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

"Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.

"Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini," tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.

(Agus.Tim )

Banner

Post A Comment: