Cirebon, -- Koran Cirebon.Pada tanggal 10 bulan April telah terjadi pengeroyokan pasal 170 KUHP dan penganiayaan pada saudara Viki juliansa yang Ber Domisili di Bekasi lagi mudik di rumah neneknya di jagapura kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.Ujar Viki Juliansa.
Awalnya lagi mampir di temen temennya yang kebetulan, lagi pada habis pesta miras, terduga langsung memukul korban yang disangka nendang sendal terduga pelaku hingga korban mengalami luka luka di tubuhnya dan memar di Mata kanannya..
Menurut pengakuan pihak korban saat dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang hingga luka memar dan langsung berobat ke rumah sakit Arjawinangun.
oleh pihak rumah sakit lalu diberi obat anti biotik dan penahan nyeri " ini obatnya mas minum obatnya lihat aturan ia untuk hasil visum nanti pihak kepolisian yang mengambil " ujar petugas Rumah sakit.
Usai pemeriksaan dari rumah sakit korban ditemani saudaranya mendatangi kantor Polsek Gegesik guna melaporkan dugaan kasus penganiayaan kalau saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Gegesik, tentunya untuk segera bertindak cepat dan tangkap terduga pelaku.
Tadi keinginannya kekeluargaan saja ujar paman Akmad selaku pamannya Viki, Tapi pihak keluarga pelaku acuh saja.Pelaku sekitar ada 5 orang salah satunya Ananni terduga pelaku pengeroyokan pada Tanggal Rabu 10 April pukul 17 . 30 sore hari.
Pihak korban segera melapor kan kepihak kepolisian disektor Gegesik dan sudah Visum di Ruma sakit Arjawinangun.jelas Viki Juliasa memaparkan pada Awak media.
(Firda Asih / Tim PWO DWIPA)
Post A Comment: