Oleh : dr. Putrie Dwi Pratiwi dan Apt. Wilda Mardiana, S.Farm
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Islam Bandung 2023)Koran Cirebon.Dasar fundamental mengenai Hak atas kesehatan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Kemudian secara khusus hak kesehatan di atur lebih spesifik lagi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Definisi Kesehatan menurut UU No.17 Tahun 2023 adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan hidupnya produktif. Kesehatan reproduksi menurut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 71 ayat 1 adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi.
Sedangkan Hak Kesehatan Reproduksi adalah hak setiap individu untuk dapat mengambil Keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. Menurut PP 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.” Dimana peraturan ini juga menjamin kesehatan masyarakat, khususnya perempuan dalam usia reproduksi sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas yang nantinya berdampak pada penurunan angka kematian ibu dan anak.
Masalah kesehatan reproduksi adalah penyebab utama kesehatan yang buruk dan kematian bagi perempuan serta anak perempuan usia subur. Berbagai masalah yang berkaitan dengan Hak atas Kesehatan Reproduksi yang dihadapi kaum perempuan hingga kini adalah berkaitan dengan permasalahan HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kematian ibu yang tinggi, dan aborsi pada kehamilan yang tidak diinginkan, gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan minimnya akses informasi mengenai kesehatan reproduksi.
Pada tahun 2022 ditemukan sebanyak 8812 kasus HIV diamana rentan usia terbanyak berada pada usia 25-49 tahun (6005 kasus), usia 20-24 tahun sebanyak 1586 kasus, dan usia 15-19 tahun sebanyak 347 kasus. Dengan populasi terbanyak di Kota Bandung sebanyak 1135 kasus, Kota Bekasi 906, Kabupaten Bogor 751, Kabupaten Bekasi sebanyak 563 kasus, Kota Cirebon 343 dan Kabupaten Cirebon 340. Dari data diatas menunjukan kasus HIV banyak terjadi pada usia produktif / subur, dimana penularan dapat terjadi karena beberapa faktor misalnya, faktor penularan berasal dari hubungan heteroseksual, homoseksual, biseksual, pengguna Napza suntik, dan penularan dari ibu kepada bayinya. Penularan terbanyak dari gaya hidup atau aktivitas seksual salah satunya karena melakukan hubungan seks beresiko atau bukan dengan pasangannya.
Hak-hak Kesehatan Reproduksi menjamin setiap individu untuk dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. Menurut dokumen Internasional Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994, hak reproduksi mencakup hal-hal, Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi, Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi, Hak kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi, Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan, Hak untuk mengatur kehidupan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, melakukan sterilisasi dan aborsi, Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya, Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk, Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya, Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga, Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitaan dengan kesehatan reproduksi.
Selain dokumen ICPD, hak-hak reproduksi remaja di dukung oleh instrumen lain yaitu, Deklarasi Umum HAM, dokumen CEDAW (Convention on Elimination Discrimination Against Women), dan Konvensi Hak Anak. Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam: UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini memberikan kerangka legal terhadap jaminan pengakuan dan pemenuhan hak reproduksi di Indonesia.
Generasi muda perlu mempunyai mimpi, cita-cita dan rencana untuk mewujudkan masa depannya yang sejahtera. Untuk itu setiap remaja harus mampu memanfaatkan kesempatan yang ada, misalnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di pesantren atau di masyarakat. Beberapa hal penting untuk menentukan masa depan yang berkualitas, adalah, Siap fisik artinya menikah saat tubuh memang telah siap baik untuk perempuan maupun laki- laki, karena tubuh manusia akan terus berkembang hingga usia kurang lebih 20 tahun. Disaat itu tubuh siap untuk digunakan ber-reproduksi (berketurunan), sehingga perempuan tidak harus menghadapi bahaya saat hamil, melahirkan dan masa nifas karena tubuh telah matang dan kuat. Siap mental berarti emosi sudah stabil sehingga mampu mengendalikan diri dan saling menghargai pasangan, Siap ekonomi berarti telah mampu mandiri untuk membiayai semua kebutuhan keluarga termasuk: untuk makan, pakaian, tempat tinggal, persiapan jika ingin punya anak. Menjaga diri untuk menghindari hal-hal yang merugikan masa depan, seperti: perkaiwnan anak, kehamilan yang tidak diinginkan dan terhindar dari Narkoba, IMS termasuk HIV & AIDS.
Hak Kesehatan Reproduksi (HKSR) berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, setiap manusia mempunyai hak martabat, keamanan tubuhnya, dan akses terhadap informasi serta layanan kesehatan. Remaja dinilai mampu mengenali haknya dan mengambil keputusan tentang kesehatan reproduksi mereka serta mencari layanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Dengan mengetahui Hak Kesehatan Reproduksi, remaja bisa mengenali dan sadar terhadap tubuhnya sendiri dan mengetahui bahwa dirinya mempunyai hak yang dijamin oleh negara terkait seksualitas dan reproduksinya. Seksualitas dan reproduksi bukanlah hal tabu untuk dipelajari dan dipahami oleh anak muda. Persiapan kondisi fisik, psikis dan sosial dalam manuju dewasa serta perencanaan pernikahan. Oleh sebab itu pemahaman Hak Kesehatan Reproduksi dapat membawa dampak penanaman nilai pada remaja, bahwa mereka berarti di dunia ini dan bertanggungjawab penuh atas hak seksual dan hak asasi manusia.
(Firda Asih)
Post A Comment: