BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*SUNGGUH SANGAT MIRIS SEKALI KEMBALI TERJADI "DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL" DI DAERAH PEKOJAN TAMBORA*


   Koran Cirebon.Jakarta, 9 Februari 2024.Sungguh sangat di sayangkan mengapa terjadi kembali dugaan kekerasan seksual terhadap wanita padahal sudah sering terjadi peristiwa seperti ini dan sudah cukup banyak pelaku yang di proses persidangan tapi masih saja terjadi hal serupa.

Kuasa Hukum korban Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SA di daerah Pekojan Tambora saat jumpa pers di kantor LAW FIRM SWS & PARTNER di kawasan Grogol Jakarta Barat yang berjumlah 9 (Sembilan) ADVOKAT. Sapto Wibowo S, S.H. mengatakan bahwa semua tim Kuasa Hukum sangat siap untuk mengusut tuntas dan mengawal sampai persidangan terhadap perkara Dugaan tindak pidana Kekerasan seksual terhadap klien nya yang diduga di lakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora.

Sapto juga mengatakan kami dari LAW FIRM SWS & PARTNER tidak ada kata "Damai ataupun Restorasi Justice" terhadap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap klien nya yang diduga dilakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora tersebut karena ini menurut Sapto untuk membuat efek jera dan pelajaran terhadap orang yang ingin melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita maupun anak-anak dengan nada menggebu-gebu. Sapto juga mengatakan bahwa "Perkara ini telah di laporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/625/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA". 

Dan Alhamdulillah dalam waktu dekat tinggal menghitung hari klien saya akan di mintai keterangan atau klarifikasi penyidik agar si terduga "IL" segera di tahan oleh pihak yang berwajib saya sangat otomatis dan yakin terhadap kinerja Penyidik POLDA METRO JAYA. Pelaporan kita dengan pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan telah melaporkan juga ke KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN dan KOMNAS HAM dan insya Allah Senin tgl 12 tim Kuasa Hukum akan melaporkan juga ke LPSK.

Ditambah kembali oleh tim Kuasa Hukum korban yaitu Rahma Joko Purnomo, S.E, S.H. bahwa kita semua tim sepakat dan penuh semangat akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan agar si terduga pelaku mendapatkan Hukuman yang setimpal apa lagi ini perkara nya terkait tentang dugaan kekerasan seksual terhadap wanita saya dan rekan-rekan dengan semangat mengawal perkara ini sampai titik darah penghabisan.tutupnya kepada awak media.

(Rukma)

Banner

Post A Comment: