BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dinas Terkait Jangan Tutup Mata.Diduga Kab.Cirebon Makin Marak Pengedar Obat Obatan Terlarang Daftar G Dijual Bebas

 


    Cirebon.Koran Cirebon.Cirebon yang kita kenal sebagai Kota Wali kini telah di kotori oleh sejumblah oknum yang telah merusak generasi anak muda khususnya Kabupaten Cirebon.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa masyarakat diantaranya J dan IT"Memang benar sekarang di Kabupaten Cirebon sudah marak beredar   Obat obatan yang di perjual belikan secara bebas,di antaranya termadol ,treihex,dextro/teseng. Para pecandu obat obatan model daftar G banyak sekali di konsumsi oleh anak anak pelajar maupun remaja.

Harapan kami agar Dinas terkait khususnya BNN dan Polresta Cirebon secepatnya turun tangan menindak lanjuti para pedagang maupun pengedar tersebut,yang diduga berkedok Toko atau Warung .ungkapnya.

Bahkan saat BNN memberikan Sosialisasi terkait Obat obatan dan Narkoba di salah satu Masjid mengatakan"Obat daftar G adalah golongan Obat keras . ( gevaarlijk: berbahaya .atau  Ethical.di tandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam ,serta huruf K berwarna hitam .semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini .sesuai dengan peraturan yang berlaku hanya bisa di beli dengan resep dokter".

Lanjutnya,tramadol merupakan yang dapat di golongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid .obat ini biasa nya di resepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.jelas BNN.

Bahkan salah satu tokoh masyarakat dan Ketua salah satu Yayasan yang enggan di sebutkan namanya menambahkan,Kalau pemerintah dan penegak hukum tidak bertindak cepat maka generasi muda / mudi Kabupaten Cirebon akan semakin parah ,efek dari obat obatan tersebut kalau si pemakai tidak mengkonsumi maka akan mengakibatkan gangguan kejiwaan dan mental yang lemah. 

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalah gunaan Obat obatan keras berbahaya Mereka dapat di jerat dengan :

Pasal435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang undang Republik Indonesia No17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan ancaman Hukuman Penjara hingga 12 tahun.

Sedangkan Hukuman untuk para pemakai daftar G Tramadol.Maksimal 15 tahun dan di kenakan denda  sesuai Dengan aturan pidana pelanggaran dan Barang Bukti yang ada.

(Red)

Banner

Post A Comment: