Cirebon.Koran Cirebon.Cirebon yang kita kenal sebagai Kota Wali kini telah di kotori oleh sejumblah oknum yang telah merusak generasi anak muda khususnya Kabupaten Cirebon.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa masyarakat diantaranya J dan IT"Memang benar sekarang di Kabupaten Cirebon sudah marak beredar Obat obatan yang di perjual belikan secara bebas,di antaranya termadol ,treihex,dextro/teseng. Para pecandu obat obatan model daftar G banyak sekali di konsumsi oleh anak anak pelajar maupun remaja.
Harapan kami agar Dinas terkait khususnya BNN dan Polresta Cirebon secepatnya turun tangan menindak lanjuti para pedagang maupun pengedar tersebut,yang diduga berkedok Toko atau Warung .ungkapnya.
Bahkan saat BNN memberikan Sosialisasi terkait Obat obatan dan Narkoba di salah satu Masjid mengatakan"Obat daftar G adalah golongan Obat keras . ( gevaarlijk: berbahaya .atau Ethical.di tandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam ,serta huruf K berwarna hitam .semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini .sesuai dengan peraturan yang berlaku hanya bisa di beli dengan resep dokter".
Lanjutnya,tramadol merupakan yang dapat di golongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid .obat ini biasa nya di resepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.jelas BNN.
Bahkan salah satu tokoh masyarakat dan Ketua salah satu Yayasan yang enggan di sebutkan namanya menambahkan,Kalau pemerintah dan penegak hukum tidak bertindak cepat maka generasi muda / mudi Kabupaten Cirebon akan semakin parah ,efek dari obat obatan tersebut kalau si pemakai tidak mengkonsumi maka akan mengakibatkan gangguan kejiwaan dan mental yang lemah.
Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalah gunaan Obat obatan keras berbahaya Mereka dapat di jerat dengan :
Pasal435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang undang Republik Indonesia No17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan ancaman Hukuman Penjara hingga 12 tahun.
Sedangkan Hukuman untuk para pemakai daftar G Tramadol.Maksimal 15 tahun dan di kenakan denda sesuai Dengan aturan pidana pelanggaran dan Barang Bukti yang ada.
(Red)
Post A Comment: