Koran Cirebon-Cirebon,Sungguh beraninya warga Desa Cirebon girang RT 01 RW 01 membangun rumah pribadi di tanah milik negara tanpa ijin dari dinas kabupaten Cirebon,salah satu warga desa Cirebon girang kini membangun rumah tinggal di Tanah Milik Negara.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat bahwasanya (um) membeli kepada salah satu pengurus bumdes weslik (Rosid) sebesar rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Saat awak media Koran Cirebon klarifikasi dengan (Rosid) ketua bumdes weslik desa Cirebon girang "benar saya menerima uang sebesar rp.2.000.000 tapi bukan menjual,dulu nya kan ada bangunan panel weslik atau pembagi listrik untuk pengadaan air bersih,akan tetapi saya kasihan karna um anaknya banyak saya kasih untuk dibikin rumah dan saya tidak pernah ngasi apapun bentuk nya surat mendirikan bangunan, dan saya bilang ngebangun nya jangan sampe nutup akses jalan." Ungkap nya.
Saat team investigasi menyambangi kantor desa Cirebon girang kecamatan Talun kab.cirebon guna konfirmasi tentang kepemilikan tanah tersebut (Hamid) salah satu perangkat desa membenarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, dan bukti dibuku adminitrasi peta desa atau buku induk tentang peta desa membenarkan bahwa lokasi di dusun cimangu rt 01 rw 01 desa Cirebon girang adalah tanah negara yang dulu nya dibangun buat fasilitas penggunaan weslik air bersih dan kini dibangun permanen rumah pribadi.
Tanah negara yang kini dibangun rumah pribadi yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait akan di laporkan oleh sekjen ormas pemuda Pancasila kecamatan Talun kabupaten Cirebon kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) .
Agar ketegasan hukum yang berlaku di kabupaten Cirebon agar masyarakat tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
(Ketua Investigasi & Tisna)
Post A Comment: