BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bawaslu Garut Buka Lowongan untuk 8.000 Pengawas TPS

 

    Garut - Koran Cirebon.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, membuka rekruitmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berjumlah 8.000 orang se-Kabupaten Garut.

Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, seusai menjadi narasumber dalam acara Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Radio Intan.

Tema yang  disosialisasikan "Efektivitas Pembentukan PTPS dalam Pemilu 2024", di Studio Siaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyiaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, 02 Januari 2024.

Imam menjelaskan bahwa jumlah pengawas ditentukan berdasarkan jumlah TPS di Kabupaten Garut, berjumlah 8.000 pengawas, setiap pengawas akan bertanggung jawab atas satu TPS. 

Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024, kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Artinya kalau misalkan pengawas TPS ini mendaftar menjadi bagian penyelenggara, kemudian terpilih menjadi penyelenggara tersebut, maka Pengawas TPS ini harus mengundurkan diri.

Kalau misalkan istri atau suaminya menjadi penyelenggara Pemilu, kemudian kalau misalkan gimana kalau anak ? kalau misalkan anak, kemudian bapak atau misalkan adek, apakah itu bisa masuk atau tidak sesuai dengan persyaratan? itu bisa," ujar Imam.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin menjadi PTPS hanya bisa mendaftarkan diri di kecamatan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri di lintas kecamatan.

"Untuk orangnya ini harus sesuai dengan lokus kecamatan, jadi tidak spesifik harus di desa, melainkan ada kelonggaran asalkan dalam satu kecamatan itu bisa," jelasnya.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pembekalan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan akan mengelola proses seleksi ini. Pembekalan mencakup tugas, fungsi, dan wewenang PTPS, termasuk prosedur dan pengawasan di TPS.

"Yang pertama yaitu yang harus diawasi oleh pengawas TPS itu pertama persiapan pengawasan pemungutan suara, yang kedua yaitu pelaksanaan pemungutan suara, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Selain itu yang terakhir pengawasan hasil rekapitulasi secara berjenjang, dari mulai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sampai kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) begitu," jelas Imam.

Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang dan bisa menyampaikan keberatan terhadap KPPS, apabila dalam proses Pemilu 14 Februari 2024 nanti, KPPS tidak melakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Upah untuk PTPS berkisar Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan masa kerja sekitar satu bulan. Bagi Masyarakat yang berminat dapat mendaftar di Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Imam menegaskan, bahwa menjadi pengawas TPS ini menjadi salah satu kerja untuk negara melalui demokrasi, salah satu yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin ke depan.

"Ketika pengawas TPS ini mumpuni secara sumber daya manusia, secara kualitas dan kuantitas, maka kerawanan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS ini bisa diminimalisir," tandasnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: