BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Ciko Gelar Perkara Kasus Narkoba dan Obat Obatan di Lapangan Polresta Kota Cirebon

 

  Cirebon,koran cirebon-selasa,5 Desember 2023.Polres Ciko berhasil mengamankan 9 tersangka sindikat pengedar narkoba,yang berasal dari Kuningan dan kota Cirebon.

Dari hasil penangkapan kasus tersebut,satuan narkoba polres Cirebon kota (Ciko).membengkuk 9 tersangka,yang terdiri dari 3 orang yang berasal kabupaten Kuningan,dan sisanya dari wilayah kota Cirebon.

Barang bukti yang di amankan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat 246,16 gram,terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar.kemudian barang bukti lain nya berupa 50 butir pil extacy jenis inex, dan.2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin,sebuah handphone dan uang sebesar Rp 1.050.000.

Kesembilan tersangka yakni pengedar narkotika jenis sabu ,(MS)residivis bebas bulan Oktober tahun 2023 divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian tersangka yang lainya bernama (AS), (AD),(SD),lalu tersangka (AR),pengedar sabu dan obat,tersangka (AP) pengedar sabu dan (MRS)pengedar pengedar sabu dan extacy,sedangkan pengedar obat terlarang (FD) dan (OL)

Rata rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai 1 tahun,ungkap Kapolres Ciko  AKBP M.Rano Hadiyanto.

Dalam kasus tersebut  Kapolres Ciko  Didampingin kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Ma'ruf Murdiyanto.

Kapolres Ciko mengatakan,dari 9 tersangka Tersebut, 3 orang dari kabupaten Kuningan,Sisanya warga Cirebon.

Adapun modus yang dilakukan Para tersangka, AKBP M Rano Hadiyanto Menyebutkan,menggunakan sistem tempel  Dan pesan lewat online.

Sedangkan untuk tindakan pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar ,di jerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,sebutnya.

Menurut Kapolres para tersangka ditangkap di 7 lokasi wilayah hukum polres Cirebon kota.mereka ditangkap diwiliyah Harjamukti, lemahwungkuk,kesambi, kejaksan,mundu,gunungjati dan plered.

Penangkapan ke 9 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat narkoba  polres Cirebon kota selama satu pekan kemarin.pungkasnya.

(Rukma)/Piem).

Banner

Post A Comment: