BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kadisbudpar Kab.Cirebon Tegaskan Developer Hentikan Aktivitas Situs ODCB di Desa Warugede

 

   Kabupaten Cirebon 21 Desember 2023.Koran Cirebon. Ternyata dengan tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon, Drs. Abraham Mohamad, M.Si., meminta agar segera diberhentikan kegiatan apapun kepada pihak developer yang sedang melakukan aktivitas di sekitar situs di Desa Warugede, Kecamatan  Depok.

Dikarenakan aktivitas bagi pihak developer di sekitar situs di Desa Warugede, yang jelas sudah dinyatakan sebagai daerah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) 9 Jawa Barat.

Saat di konfirmasi Abraham menegaskn“Bahwa semua aktivitas yang dilakukan developer harus dihentikan.Karena  kami sudah berkirim surat ke pihak Developer, ke Camat Depok, kapolsek dan Danramil setempat,” tandas Abraham, Kamis (21/12/2023).tegasnya.

Lanjutnya, aturan terkait bangunan yang termasuk dalam Kategori ODCB jelas  ada pada Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Disebutkan juga dalam UU tersebut bahwa benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia,pastinya dapat diusulkan sebagai cagar budaya.jelasnya.

Bahkan sejak Januari 2023 sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim BPK 9 Jawa Barat. Saat itu Peninjauannya didampingi oleh Pemerintah Desa Warugede, Kecamatan dan Dinas terkait.

“Yang ternyata Hasilnya bahwa Situs di Desa Warugede Masuk ke dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Cirebon.

 Kemudian kami langsung melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankannya. Sebab, situs dan kawasan di sekitarnya memang wajib dilindungi karena cagar budaya.Juga kajian tersebut dilakukan oleh Tim BPK 9 Jawa Barat bersama pihak-pihak terkait,” 

Lalu dilakukan  Penghentian kegiatan di kawasan ODCB serta untuk melindungi orang-orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Tujuannya,supaya jangan sampai terjadi adanya pelanggaran hukum dan menjadi pelaku perusakan kawasan cagar budaya.

“Dalam hal ini Niat kami baik untuk melindungi semuanya.Maka dari itu pihak Developer juga harus mematuhinya demi kebaikan mereka juga,” pungkasnya. 

(Red)

Banner

Post A Comment: