BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Di Jaman Serba Canggih di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Masih ada Pelaku Usaha yang Belum Memiliki Surat Izin dari Dinas Tekait.

 


   Majalengka, Koran Cirebon.Carut Marutnya Kabar dan Berita di Medsos, Di Kecamatan Ligung, Masih Ada Perusahaan yang Sudah Beraktifitas Dalam Pembangunan Belum Memiliki Izin Dengan Alasan Pengamanan Aset, 

Dan Itu Perlu Di Kaji Ulang, dari Bahasa Pengamanan Aset, Namun Seperti Yang Kita Lihat Di Dalam Aktipitas Pembangunan Yang Berdalih Pengamanan Aset, Namun Aktipitas Pembangunanya Tetap Berjalan, Alat Besar di Datangkan dan Berbagai Pasilitas Pembangunan di Adakan.

Seperti Halnya di Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, 

Salah Satu Perusahaan (PT KEEM WOO TEXTILE )Di Geruduk Masyarakat Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung, Menuntut Perijinan dan Kordinasi Ke Pemerintahan Setempat

Karna Pembangunan Perusahaan Tersebut belum Kordinasi dan Blm Memiliki Izin Amdal Lalin Atau Perizinan Yang Lainnya.

Semua tindakan dan kebijakan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan yg dilakukan oleh Owner maupun kontraktor tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintahan Setempat.

Ini dapat cuitan pedas dari salah satu tokoh aktivis muda, Rian S.J atau yang di kenal dengan sebutan BatMan mengatakan selama ini publik sudah bisa menilai kepada para Pelaku Usaha diduga sangat gegabah melakukan tindakan yang melawan hukum. Dan berharap kepada Pemerintah Daerah agar Segera Menindak dan Membenahi Pelaku Usaha yang melawan hukum di Kabupaten Majalengka agar segera di tindak Dan Di Benahi, ujar batman.

“Pembangunan tersebut sudah berjalan akan tetapi secara administrasi terkait perizinan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin PBG nya, imbuhnya.”

“Jujur saya selaku masyarakat sangat heran dan menyayangkan kepada pemerintah daerah apakah di perbolehkan untuk mendirikan sebuah pabrik yang emang belum mengantongi izin PBG tersebut, paparnya.”

Saya pun terus memantau kegiatan tersebut. Ini bakal ada ketegasan tidak dari penegak perda ???

Lanjut Rian, sikap Pemkab Majalengka yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Bila benar pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin seperti yang dulu disampaikan pada saat itu oleh Kabid DPMPTSP maka harus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. 

"Diharapkan pemerintah segera bertindak dan jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," katanya

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah harus menegakan aturan - aturan terkait pembangunan perusahaan di Kabupaten Majalengka, bahkan jangan segan menindak tegas bagi perusahaan - perusahaan yang tidak mengindahkan tahapan - tahapan proses izin pembangunan, ujarnya.

Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk bagi nama baik Kabupaten Majalengka. "Jika perlu Pemerintah Daerah menutup pembangunan yang belum menempuh perizinan tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan", tuntasnya.

(Baron)

Banner

Post A Comment: