Cirebon- Koran Cirebon, 29 Desember 2023.Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Petugas SATPOL PP Ciko menggelar Penertiban Bendera sepanjang jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon,diduga kegiatan ini melanggar tentang pemasangan bendera dan baliho partai.
Saat wartawan Koran Cirebon konfirmasi ke salah satu dari Bawaslu l kecamatan kesambi mengatakan'kegiatan ini kan sedang kampanye tetapi yang melanggar melanggar ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan maka akan di ambil semua bendera dan baliho sepanjang jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon,ini juga atas permintaan masyarakat."ungkapnya.
Dikarenakan diduga terlalu bebas sekali pemasangan Bendera Parpol,yang tidak boleh itu dijalan Siliwangi,Kartini, Cipto Mangunkusumo.aturannya pemasangan di dalam juga tidak boleh apalagi memasang di Tiang listrik,di pohon,Tiang telepon itu melanggar aturan,,apalagi didalam setiap RW banyak yang melanggar aturan itu tidak boleh.yang dibolehkan buat pemasangan baliho sama bendera itu dluar dari ketentuan.
Bawaslu menghimbau partai politik ( parpol ) dan bakal calon legislatif untuk menjaga ketertiban.hal itu seiring maraknya peredaran spanduk,poster hingga bendera parpol disudut sudut Kota.
Peredaran sejumlah Spanduk ataupun Baliho dan Partai Politik baru bisa diatur menggunakan sejumlah peraturan Daerah terkait ketertiban.
"Misalnya peraturan mempertimbangkan keindahan Kota ataupun keamanan".saat ini diungkapkan nya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) hanya bisa menghimbau agar kegiatan sosialisasi ataupun pemasangan spanduk oleh parpol atau Bacalon legislatif bisa mempertimbangkan kondusifitas.
Salah satunya tidak berkegiatan atau memasang salah satunya tidak berkegiatan atau memasang alat sosialisasi itu di sejumlah tempat yang dilarang berdasar kan UNDANG UNDANG No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Didalam undang undang tersebut dijelaskan beberapa tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye,seperti fasilitas pemerintah,Tempat ibadah,dan tempat pendidikan.pungkasnya. Sunarto.
(Piem)
Post A Comment: