BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bawaslu Ciko Tertibkan Baliho,Bendera dan Spanduk di Jalan Cipto Mangunkusumo


   Cirebon- Koran Cirebon, 29 Desember 2023.Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Petugas SATPOL PP Ciko menggelar Penertiban Bendera sepanjang jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon,diduga kegiatan ini melanggar tentang pemasangan bendera dan baliho partai.

Saat wartawan Koran Cirebon konfirmasi ke salah satu dari Bawaslu l kecamatan kesambi mengatakan'kegiatan ini kan sedang kampanye tetapi yang melanggar melanggar ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan maka akan di ambil semua bendera dan baliho sepanjang jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon,ini juga atas permintaan masyarakat."ungkapnya.

Dikarenakan diduga terlalu bebas sekali pemasangan Bendera Parpol,yang tidak boleh itu dijalan Siliwangi,Kartini, Cipto Mangunkusumo.aturannya  pemasangan di dalam juga tidak boleh apalagi memasang di Tiang listrik,di pohon,Tiang telepon itu melanggar aturan,,apalagi didalam setiap RW banyak yang melanggar aturan itu tidak boleh.yang dibolehkan buat pemasangan baliho sama bendera itu dluar dari ketentuan.

Bawaslu menghimbau partai politik ( parpol ) dan bakal calon legislatif untuk menjaga ketertiban.hal itu seiring maraknya peredaran spanduk,poster hingga bendera parpol disudut sudut Kota.

Peredaran sejumlah Spanduk ataupun Baliho dan Partai Politik baru bisa diatur menggunakan sejumlah peraturan Daerah terkait ketertiban.

"Misalnya peraturan mempertimbangkan keindahan Kota ataupun keamanan".saat ini diungkapkan nya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) hanya bisa menghimbau agar kegiatan sosialisasi ataupun pemasangan spanduk oleh parpol atau Bacalon legislatif bisa mempertimbangkan kondusifitas.

Salah satunya tidak berkegiatan atau memasang salah satunya tidak berkegiatan atau memasang alat sosialisasi itu di sejumlah tempat yang dilarang berdasar kan UNDANG UNDANG  No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Didalam undang undang tersebut dijelaskan  beberapa tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye,seperti fasilitas  pemerintah,Tempat ibadah,dan tempat pendidikan.pungkasnya. Sunarto.

(Piem)

Banner

Post A Comment: