BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Pihak SMP 9 Kota Cirebon Lakukan Penyalahgunaan Dana BOS

 

Cirebon, Harjamukti Koran cirebon.Menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat soal Dana Bantuan Operasional Sekolah yang di singkat BOS, mengapa demikian dana BOS merupakan anggaran yang di kucurkan pemerintah untuk setiap sekolah negeri maupun swasta demi meringankan orang tua/wali murid.

Program dana BOS sejak tahun 2005 telah berdampak dalam pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Namun masih saja diduga sebagian oknum sekolah melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Seperti muncul keterangan dari salah satu warga sekolah yang namanya tidak di korankan tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Konon katanya dana BOS yang di kucurkan dari pusat itu diduga diambil 5 persen untuk menambah pendapatan Kepala Sekolah dan para guru yang notabene PNS.

Namun hal di atas dibantah oleh Kepala SMP 9 Kota Cirebon. Yudi Taryadi, siapa orangnya yang ngomong  bawa ke sini. Berita ini sama sekali tidak benar. Untuk gaji guru honor atau guru PNS, kalau Gaji guru PNS di sini melalui bank semua masuk ke rekening masing-masing.(13/11).

Sementara itu, Yudi juga menuturkan Proyek Penguatan Propil Pelajar Pancasila (P5) sudah pasti bayar dan bukan di sekolah ini saja yang membayar iuran P5, sekolah-sekolah lain pun sama. Untuk kegiatan P5 Per anak Rp. 100 ribu dari jumlah peserta didik 900 murid. Kata Yudi.

Di samping itu pula, mengharuskan peserta didik membeli air minum isi ulang pada setiap kelas. Per murid Rp. 1000,- X 32 murid yang ada di kelas. Menurut cerita Orang tua murid sekolah, air isi ulang habis dalam waktu 2 hari dan wajib di isi ulang kembali dan begitu seterusnya.

Ditempat terpisah, pengamat pendidikan Kota Cirebon Nana mengatakan, batas aturan dana BOS boleh di gunakan untuk kegiatan asesmen, pelatihan, pengembangan manajemen, daya, jasa dan konsumsi yang sesuai dengan aturan saja.

Yang tidak boleh itu kalau dana BOS digunakan sekian persen untuk menambah penghasilan atau pendapatan Kepala sekolah atau guru yang PNS jelas tidak boleh. Ucapnya.

Lebih lanjut, semoga tidak ada lagi penjualan buku LKS. Terlebih lagi uang study tour, uang perpisahan yang banyak di keluhkan para orangtua murid. Di minta kepada aparat hukum untuk menindak lanjuti siapa saja oknum sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan apalagi diduga terjadi Penyalahgunaan dana BOS.pungkasnya.

 (Prayoga/Rukma)

Banner

Post A Comment: