Cirebon, Harjamukti Koran cirebon.Menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat soal Dana Bantuan Operasional Sekolah yang di singkat BOS, mengapa demikian dana BOS merupakan anggaran yang di kucurkan pemerintah untuk setiap sekolah negeri maupun swasta demi meringankan orang tua/wali murid.
Program dana BOS sejak tahun 2005 telah berdampak dalam pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Namun masih saja diduga sebagian oknum sekolah melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Seperti muncul keterangan dari salah satu warga sekolah yang namanya tidak di korankan tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Konon katanya dana BOS yang di kucurkan dari pusat itu diduga diambil 5 persen untuk menambah pendapatan Kepala Sekolah dan para guru yang notabene PNS.
Namun hal di atas dibantah oleh Kepala SMP 9 Kota Cirebon. Yudi Taryadi, siapa orangnya yang ngomong bawa ke sini. Berita ini sama sekali tidak benar. Untuk gaji guru honor atau guru PNS, kalau Gaji guru PNS di sini melalui bank semua masuk ke rekening masing-masing.(13/11).
Sementara itu, Yudi juga menuturkan Proyek Penguatan Propil Pelajar Pancasila (P5) sudah pasti bayar dan bukan di sekolah ini saja yang membayar iuran P5, sekolah-sekolah lain pun sama. Untuk kegiatan P5 Per anak Rp. 100 ribu dari jumlah peserta didik 900 murid. Kata Yudi.
Di samping itu pula, mengharuskan peserta didik membeli air minum isi ulang pada setiap kelas. Per murid Rp. 1000,- X 32 murid yang ada di kelas. Menurut cerita Orang tua murid sekolah, air isi ulang habis dalam waktu 2 hari dan wajib di isi ulang kembali dan begitu seterusnya.
Ditempat terpisah, pengamat pendidikan Kota Cirebon Nana mengatakan, batas aturan dana BOS boleh di gunakan untuk kegiatan asesmen, pelatihan, pengembangan manajemen, daya, jasa dan konsumsi yang sesuai dengan aturan saja.
Yang tidak boleh itu kalau dana BOS digunakan sekian persen untuk menambah penghasilan atau pendapatan Kepala sekolah atau guru yang PNS jelas tidak boleh. Ucapnya.
Lebih lanjut, semoga tidak ada lagi penjualan buku LKS. Terlebih lagi uang study tour, uang perpisahan yang banyak di keluhkan para orangtua murid. Di minta kepada aparat hukum untuk menindak lanjuti siapa saja oknum sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan apalagi diduga terjadi Penyalahgunaan dana BOS.pungkasnya.
(Prayoga/Rukma)
Post A Comment: