BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Berkedok Usaha laundry Nyatanya Jual Miras di Jalan Ahmad Yani Dekat Terminal Bus Cirebon

    Cirebon,Koran cirebon-selasa tanggal 14 November 2023.Diduga berkedok usaha laundry pada hal menjual Miras,yang terletak di pinggir jalan by pass Ahmad Yani Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.posisi Kios jualannya di pinggir jalan.

Ironisnya usaha  menjual minuman keras ini suami istri mereka menjual berbagai minuman keras diantaranya  minuman ciu,ao,anggur merah dll.

Saat koran cirebon konfirmasi salah satu pedagang setempat mengingkapkan"Diduga sih usaha Laundry itu hanya untuk kedok doang,karena selama ini yang datang para pembeli Miras dari kalangan anak muda,bapa-bapa parahnya lagi ada ibu-ibu juga yang datang membelinya.

Pastinya Ini bisa merusak generasi anak bangsa,dan bisa mengakibatkan kematian.Jelasnya.

Dan saat tim investigasi Koran cirebon mendatangi Tempat tersebut benar adanya info dari Masyarakat bahwa diduga mereka menjual minuman-minuman keras atau beralkohol ( Miras).

Dimana peraturan Daerah ( PERDA ) kota Cirebon nomor 4 tahun 2013 tentang perlarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Undang - undang  nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang tentang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dtuangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta  sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun atau pidana denda paling banyak kategori II ,"demikian bunyi pasal 424 ayat (1).

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada anak.

Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk minum atau  memakai bahan yang membukan dengan kekerasan,maka akan dipidana hingga 3 tahun penjara  dan denda 50 juta.

Pada ayat berikutnya dijelaska,pidana bisa  diberatkan hingga 5 tahun penjara dan denda 200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat.sedangkan,jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huru f,"bunyi pasal 424 ayat (5).

Harapan masyarakat agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Dinas terkait, khususnya Polres Cirebon Kota dan Satpol Pp Kota Cirebon agar secepatnya Menindak Lanjutinya.pungkasnya.

(Piem/Rukma)

Banner

Post A Comment: