Cirebon,Koran cirebon-selasa tanggal 14 November 2023.Diduga berkedok usaha laundry pada hal menjual Miras,yang terletak di pinggir jalan by pass Ahmad Yani Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.posisi Kios jualannya di pinggir jalan.
Ironisnya usaha menjual minuman keras ini suami istri mereka menjual berbagai minuman keras diantaranya minuman ciu,ao,anggur merah dll.
Saat koran cirebon konfirmasi salah satu pedagang setempat mengingkapkan"Diduga sih usaha Laundry itu hanya untuk kedok doang,karena selama ini yang datang para pembeli Miras dari kalangan anak muda,bapa-bapa parahnya lagi ada ibu-ibu juga yang datang membelinya.
Pastinya Ini bisa merusak generasi anak bangsa,dan bisa mengakibatkan kematian.Jelasnya.
Dan saat tim investigasi Koran cirebon mendatangi Tempat tersebut benar adanya info dari Masyarakat bahwa diduga mereka menjual minuman-minuman keras atau beralkohol ( Miras).
Dimana peraturan Daerah ( PERDA ) kota Cirebon nomor 4 tahun 2013 tentang perlarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang tentang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dtuangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun atau pidana denda paling banyak kategori II ,"demikian bunyi pasal 424 ayat (1).
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada anak.
Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk minum atau memakai bahan yang membukan dengan kekerasan,maka akan dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda 50 juta.
Pada ayat berikutnya dijelaska,pidana bisa diberatkan hingga 5 tahun penjara dan denda 200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat.sedangkan,jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huru f,"bunyi pasal 424 ayat (5).
Harapan masyarakat agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Dinas terkait, khususnya Polres Cirebon Kota dan Satpol Pp Kota Cirebon agar secepatnya Menindak Lanjutinya.pungkasnya.
(Piem/Rukma)
Post A Comment: