BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bupati Garut Ungkap Rencana Perubahan Perda terkait Rumah Sakit Umum di Garut menjadi UOBK

 


    Garut -Koran cirebon. Bupati Garut Dr. H.Rudy Gunawan, SH MH MP, bersama Wakil Bupati, dr. H. Helmi Budiman, Ketua DPRD Kabupaten Garut Dra Hj Euis Ida Wartiah, M.Si, hadir dalam Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut. 

Acara tersebut juga mencakup Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut. Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Senin 30 Oktober 2023.

Dua Raperda dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir bagi dirinya bersama dr. H.Helmi Budiman, termasuk DPRD Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.

Pada kesempatan ini, Rudy Gunawan juga menyatakan niatnya untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. 

Meskipun telah ada perubahan sebelumnya menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, namun perda tersebut belum memadai dalam mengatur ketentuan terkait Rumah Sakit Umum di Daerah.

"Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian," jelas Rudy.

Lebih lanjut, Bupati Garut menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit daerah secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, yang merupakan bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota," tambahnya.

Rudy Gunawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah.

Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet Garut akan berkedudukan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Terakhir, Rudy menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan rumah sakit umum daerah secara prinsip adalah mengubah mekanisme pertanggungjawaban kinerja sebagai kepala perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.

"Yang semula langsung bertanggung jawab kepada Bupati, berubah dalam kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus, yang nantinya berkedudukan selaku kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tandasnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: