Cirebon.Koran cirebon.Yang berpotensi akan mencurigakan kehidupan warga masyarakat atas Rencana PT Pelindo 2 Untuk membangun atau menambah tempat penyimpanan atau penampungan sementara tempat penyimpanan atau penampungan sementara(stockpile) Batu bara di kawasan Pelabuhan Cirebon Jawa Barat
Hermantoro kepala staf kota DPD LSM GMBI Cirebon Raya
Cirebon tanggal 17 Oktober 2023.Bahwa berdasarkan penelitian Para pakar.batu bara adalah senyawa yang dapat menyebabkan terbentuknya emisi gas Rumah kaca dan pembakaran
Batu bara berpotensi mencemari lingkungan dengan senyawa seperti Nox dan Sox yang menyebabkan hujan asam yang sangat berbahaya
Bagi lingkungan hidup dan berpotensi akan merugikan bagi kehidupan manusia serta partikel partikel batu bara mengandung zat berbahaya apa bila
Terhirup oleh manusia sehingga untuk meminilasir hal hal tersebut perundang undangan di NKRI mengatur secara ketat terkait dengan proses penambangan
Pengakutan penyimpanan penampungan sementara (stockpile) dan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar serta penanganan limbah batu bara yang termasuk sebagai Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Bahwa keberadaan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon di duga menjadi penyumbatan angka pencemaran lingkungan hidup
Di kawasan kota Cirebon walaupun beberapa diantaranya perusahaan pengelola stockpile batu bara tersebut telah melaksanakan kewajibannya
Terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan namun hal tersebut telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan namun hal tersebut tidak sebanding dengan resiko Negatif yang akan menambah persoalan terhadap kondisi lingkungan hidup
Bahwa langkah bijaksana apabila baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak memberikan izin atas pembangunan stockpile batu bara yang baru.penambahan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon
Dan apabila di perlukan segera lakukan evaluasi terhadap perizinan stockpile batu bara (eksisting) di kawasan pelabuhan Cirebon
Sehingga potensi tingginya angka pencemaran lingkungan yang akan merugikan kehidupan warga masyarakat dapat diminmalisir atau berada dibawah angka ambang pencemaran
Bahwa pasal 28h ayat (1) UUD RI TAHUN 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal.Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Sehingga adanya upaya kegiatan dan atau kebijakan yang dapat berpotensi terciptanya lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat.
Yang akan merugikan kehildupan hidupan warga masyarakat .adalah bentuk pelanggaran atau penghianatan terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia terkait dengan hak setiap orang untuk mendapatkan udara yang bersih tegas Hermantoro ( Rukma)
Post A Comment: