Garut -Koran cirebon. Sekertaris Dinas Sosial Garut dr. Merlinda didampingi Kabid limjamsos Linda Hastuti, berikan penjelasan bagi warga miskin agar terjamin biaya pengobatan, agar terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang sudah menjadi ketentuan program pemerintah, ungkapnya di ruang tamu Dinas Sosial Garut Jln. Patriot Tarogong Kidul Garut, Jum'at, 29 September 2023.
"Data DTKS itu merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya" .
Sekertaris Dinas Sosial Garut dr. Marlinda, menjelaskan masalah backup dari pemerintah terhadap masalah kesehatan, awalnya dari program kementerian Sosial namanya SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) yang dilaksanakan oleh semua kabupaten kota termasuk di Kabupaten Garut.
"Bagi masyarakat miskin yang terdata di DTKS atau terdaftar di tujuh kriteria penyakit dan kondisi yang telah ditetapkan, tentunya akan terjamin pembiayaannya selama dalam perawatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit oleh Lapad Ruhama (Layanan terpadu rumah harapan masyarakat)," ujarnya.
Apabila warga masyarakat yang tidak mampu yang tidak terdaftar di DTKS dan juga tidak memiliki BPJS, yang sedang dirawat di rumah sakit maupun di puskesmas, untuk kebijakan masalah biaya pengobatan ada dipihak rumah sakit maupun dipihak puskesmas masing-masing, tandasnya.
Lajut dr. Merlinda kaitan dengan pengusulan data DTKS diusulkan awalnya dari Desa melalui fasilitas fasilitator yang ada di desa, sesuai kriteria yang di update langsung ke kementerian Sosial, Dinas Sosial tidak berhak mengedit apapun, sehingga mutlak untuk masalah penentuan data DTKS keluar dari Kementerian Sosial, tandasnya.
Saat pengusulan DTKS waktunya paling cepat prosesnya 3 bulan bahkan bisa lebih, karena yang mengusulkan tidak hanya dari Kabupaten Garut saja, sebagai penjamin solusinya dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Kita menyiapkan anggaran yang khusus diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu sesui 7 kereteria yang sedang berobat atau tidak bisa membayar biaya perawatan, tetapi ini kuotanya pun terbatas, jelasnya.
Selain itu juga Saya sarankan kepada Pak Kepala Desa, ataupun ke Pak Camat yang di mana warganya untuk membutuhkan informasi boleh meminta kepada kita, agar diberikan sosialisasi ulang, kita siap saja, kapan saja, Asal bersurat ke Dinas Sosial Garut, imbuhnya.
Untuk diketahui bersama Dinas Sosial Garut sudah mempunyai layanan konsultasi untuk masyarakat melalui WhatsApp di No Hp.0813-1111-5125, atau di pelayanan limjamsos melalui link,
https://linktr.ee/linjamsosgarut?utm_source=linktree_profile_share, layanan tersebut semuanya gratis, pungkasnya.
Jurnalis : (Beni).
Post A Comment: