Cirebon.Koran cirebon.Warga masyarakat Kota Cirebon menghadapi potensi meningkatnya pencemaran lingkungan hidup yang berpontensi akan merugikan kehidupan warga masyarakat atas rencana PT .Pelindo II untuk membangun atau menambah tempat penyimpanan atau penampungan sementara (stockpile) batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon Jawa Barat.
Hermantoro ,kepala Staf Kota DPD LSM GMBI Cirebon Raya ,Cirebon 19 Oktober 2023.
Bahwa berdasarkan penelitian para.batu bara adalah senyawa yang dapat menyebabkan terbentuknya emisi gas rumah kaca dan pembakaran batu bara berpotensi mencemari lingkungan dengan senyawa seperti NOx dan SOx yang menyebabkan hujan asam yang sangat berbahaya.bagi lingkungan hidup dan berpotensi akan merugikan bagi kehidupan manusia serta partikel partikel batu bara mengandung zat berbahaya apabila terhirup oleh manusia sehingga untuk meminimalisir hal hal tersebut perundang undangan di NKRI mengatur secara ketat terkait dengan proses penambangan.pengangkutan.penyimpanan/penampungan sementara ( stockpile) dan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar serta penanganan limbah batu bara yang termasuk sebagai Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Bahwa keberadaan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon diduga menjadi penyumbang angka pencemaran lingkungan hidup di kawasan Kota Cirebon walaupun beberapa diantaranya perusahaan pengelola stockpile batu bara tersebut telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan namun hal tersebut tidak sebanding dengan resiko negatif yang akan dihadapi oleh masyarakat khususnya yang bermukim pada radius tertentu dari stockpile batu bara tersebut berada.
Bahwa rencana PT. Pelindo II yang diduga akan menambah stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon.haruslah melalui analisa dan kajian yang mendalam bukan hanya berdasarkan persetujuan "dari segelintir masyarakat saja karena penambahan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon berpotensi akan menambah persoalan terhadap kondisi lingkungan hidup.
Bahwa alangkah bijaksana apabila baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak memberikan izin atas pembangunan stockpile batu bara yang baru.penambahan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon dan apabila di perlukan segera lakukan evaluasi terhadap perizinan stockpile batu bara (eksisting)di kawasan pelabuhan Cirebon sehingga potensi tingginya angka pencemaran lingkungan yang akan merugikan kehidupan warga masyarakat dapat diminimalisir atau berada di bawah angka ambang pencemaran.
Bahwa pasal 28h ayat (1) UUD RI Tahun 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.bertempat tinggal mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sehingga adanya upaya (kegiatan)dan atau kebijakan yang dapat berpotensi terciptanya lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat yang akan merugikan kehidupan warga masyarakat adalah bentuk pelanggaran atau penghianatan terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia terkait dengan hak setiap orang untuk mendapatkan udara yang bersih.pungkas Hermantoro.
(Rukma)
Post A Comment: