Cirebon, - Koran cirebon.Law Office QMS Partner bakal melayangkan somasi kepada PT Panjunan yang beralamat di Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Langkah ini menyusul usai kantor Law Office QMS Partner didatangi puluhan mantan karyawan PT Panjunan yang meminta bantuan hukum atas nasib yang dialami.
Mereka mengadukan, atas ijasah asli para karyawan tersebut yang sampai saat ini masih ditahan oleh perusahaan tersebut. Bahkan gaji mereka juga masih belum dibayarkan selama satu bulan.
Padahal, para mantan karyawan PT Panjunan sudah pernah melaporkan permasalahan mereka ke Disnaker Kota Cirebon, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Law Office Qorib Magelung Sakti Partner mengatakan, puluhan mantan karyawan PT Panjunan tersebut menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan surat-berharga mereka yang disita oleh perusahaan tersebut.
“Mereka (mantan karyawan) bekerja di perusahaan tersebut dengan jaminan ijazah SMA asli, transkip nilai asli dan BPKB motor. Namun, hingga mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut masih disita (ijazah dan BPKB) oleh PT PJN,”ungkapnya kepada awak media, Rabu (20/9/23).
Dijelaskan Qorib, mereka keluar dari perusahaan tersebut karena diminta untuk mengganti kerugian perusahaan atas adanya pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan, sehingga karyawan yang lainnya yang harus bertanggung jawab.
“Menurut hasil stock opname perkiraan kerugian perusahaan sekitar Rp70 juta. Pada tanggal 21 April 2023 telah melakukan negosiasi dengan pimpinan Area Cirebon PT PJN. Hasil dari negosiasi pihak perusahaan tetap membebankan kerugian perusahaan pada karyawan,”jelasnya.
“Pihak PT PJN juga memotong gaji setiap bulan sebesar Rp800 ribu untuk bagian kepala gudang, dan Rp400 ribu untuk karyawan. Mereka kemudian diberikan surat pertanyaan kesepakatan yang berisi tentang harus mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp8.586.377,- dengan cara pengembalian Rp1 juta per bulan sampai dengan selesai. Merasa keberatan, mereka menolak menadatangani surat pernyataan tersebut dan memilih untuk keluar dari perusahaan,” tambahnya.
Qorib menegaskan, bukan hanya potongan gaji saja, PT PJN juga tidak memberikan hal karyawan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pekerjaan mereka juga memiliki resiko untuk cedera.
“Langkah-langkah kami dari LBH Bibit selanjutnya akan melayangkan surat somasi kepada PT PJN, kemudian kami meminta klarifikasi, meminta pertanggung jawaban PT PJN apakah perusahaan akan memberikan hak-haknya kepada mantan karyawannya atau tidak. Selanjutnya kami akan mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Kota Cirebon. Kalau memang ada unsur dugaan pidana maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Masih menurut Qorib, pihak PT PJN belum pernah melaporkan soal kerugian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Karena sampai saat ini kami juga tidak mendengar perusahaan itu melaporkan ke kepolisian atas kerugian dari mereka (mantan karyawan), artinya ini harus jelas kalau mereka merugikan perusahaan, dimana kerugiannya? apakah mencuri, menggelapkan dan merugikan. Jadi merugikan konteksnya seperti apa?. Kalaupun mereka diberhentikan, tinggal diberhentikan saja dan kembalikan dokumen milik karyawan,” pungkasnya.
(Firda Asih.S)
Post A Comment: