Majalengka. Koran Cirebon.Masyarakat Desa Beusi pada hari senin 25/09/23 geruduk Kantor Desa Beusi diduga tidak Transparansinya PemDes Desa Beusi perihal Penjualan Tanah Aset Desa, Limbah Perusahan Pabrik PT. Indo Sung il Jaya, dan pengelolaan sampah. Sehingga masyarakat dari berbagai elemen maupun tokoh mendatangi pihak Pemerintahan Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Dari Berbagai Informasi dari masyarakat maupun tokoh masyarakat Desa Beusi bahwasanya diduga PT. Indo Sung il Jaya menyerobot tanah aset Desa Beusi yang sekarang sedang dibangun perpindahannya dan membangun Pagar PT Indo Sung il Jaya tersebut,
"Kami masyarakat yang tidak tahu persis perihal luas tanah yang sekarang jadi Pabrik (Perusahaan), makanya kami menanyakan kepada pihak Pemdes dengan adanya pembangunan ataupun pergeseran Pagar pabrik tersebut dan masalah Limbah dari pembungan pabrik pula terangnya DM selaku masyarakat desa beusi Kecamatan Ligung.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Beusi Uus Usman H "perihal pertanyaan maupun tuduhan dari masyarakat mengenai diduga nya penyerobotan tanah aset desa yang sekarang sedang dibangun oleh perusahaan PT. Indo Sungil Jaya pergeseran Pagar pabrik itu tidak benar karena itu tanah hak milik PT tersebut sesuai dengan sertifikat atas nama kepemilikan perusahaan, dan perihal limbah yang diduga mencemari lingkungan masyarakat dan pertanian itu juga tidak benar karena ada hasil LAB dari kabupaten yang diperiksa setiap 3 bulan sampai 6 bulan sekali" ungkapnya.
Dalam waktu yang sama perwakilan dari PT. Indo Sungil Jaya Ivan Andriwana selaku (HRD) " Perihal masalah Limbah yang ditunjukan oleh masyarakat itu tidak benar karena kami selalu komunikasi dan diawasi oleh pihak Desa, kecamatan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan dari Kabupaten juga yakni Dinas lingkungan Hidup maka dari itu Limbah Limbah pembuangan dari perusahaan kami sesuai dengan prosedur maupun SOP yang ditentukan, dan mengenai Diduga adanya penyerobotan tanah yang ditunjukan kepada perusahaan itu juga tidak benar karena pembangunan Pabrik dan yang sekarang adanya pergeseran pagar itu sudah sesuai dengan sertifikat kepemilikan atas nama PT. Indo Sung il Jaya dan tercantum didalam buku besar desa atau letter C" ungkapnya.
CB selaku BPD menjelaskan "masyarakat mempertanyakan semua ini ingin adanya kejelasan maupun keterangan dari pihak Desa dan PT Indo Sunh il Jaya karena tidak semuanya masyarakat tahu tanah aset Desa ituentah luas wilayah maupun kepemilikannya,karena pihak desa juga sampai sekarang belum memberikan kejelasan dan perihal limbah pembuangan pabrik juga ini atas dasar masukan dari masyarakat dan para petani.krena mereka merasa tercemari katanya.
Satu lagi perihal sampah saya dan masyarakat tidak tahu tentang pengelolaannya, karena mungkin itu ada kerjasama antara kepala desa yang lama Regi dengan kepala desa Gandawesi dulunya dan sekarang menanyakan kepada kepala desa yang baru bagaimana dan seperti apa??" terangnya. (Baron.Firda Asih)
Post A Comment: