Koran cirebon-cirebon,pelaporan sodara m.sulaeman selaku pimred suara semesta yang terancam dirinya oleh salah satu pegawai bangunan,dan peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum Polsek Talun kecamatan Talun kabupaten Cirebon 10 Agustus 2023 diduga belum selesai akan tetapi sp2hp sudah dikirim kepihak korban.
Kejadian pada tanggal 10/08/2023 dikediaman koran,pada saat korban menegur salah satu pegawai bangunan karna serpihan atau bongkahan matrial bangunan tersebut masuk kehalaman rumah berkali kali hingga korban menegur salah satu pegawai bangunan tersebut, pada saat awak media koran Cirebon memintai keterangan (Sule) korban "pada saat saya menegur pegawai tersebut boit dia langsung turun dari tangga mengejar saya sambil membawa senjata tajam gargaji Sambil mengejar saya guna membacok saya." Paparnya.
Saat media koran cirebon menyambangi pemilik rumah (Angga) mengklarifikasi "bahwa informasi tersebut benar tukang bangunan yang saya pekerjakan itu mengancam mas leman, dan saya sudah mengasih dana kompensasi sebesar 2 juta kepada pihak pengurus tukang bangunan tersebut guna menyelesaikan permasalahan tersebut,agar permasalahan antara mas leman dengan boit cepet terselesaikan." Ujarnya.
"Dan pada hari itu juga saya bikin laporan kepada pihak Polsek setempat bahwa diri saya terancam akan dibacok, dan kedua saksipun sudah dipanggil dan tiba-tiba kasus ini saya mendapatkan surat sp2hp dari Polsek Talun." Imbuh nya.
Saat awak media konfirmasi kesalah satu anggota reskrim lewat handpon bahwa sp2hp sudah diterima bahwa proses perkara yang sudah dilaporkan tertanggal 10/08/2023, setelah dilakukan penyelidikan belom dapat ditindak lanjuti kepenyidikan." Ujarnya.
Bila mana ada fakta-fakta dan atau barang bukti untuk mendukung penyelidikan perkara tersebut kami akan proses lebih lanjut. Imbuhnya.
Dari organisasi kewartawanan HIPWI dan FWC akan menindak lanjuti perkara pengancaman dengan membawa senjata tajam kepada sodara Sulaeman selaku pimpinan redaksi suara semesta hingga kemeja hijau atau kepihak menegak hukum yang lebih tinggi lagi.
(Firda Asih)
Post A Comment: