BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Acara Aqiqah LM. Aqee Al Fatih di Yayasan Walyatalaththof Al Kahfi Khoir

 . 


  Koran Cirebon,Kabupaten Cirebon., Kemeriahan dan Kebersamaan dalam rangka menjalankan kegiatan Aqiqah Hari sabtu tanggal 9 /9/2023 di Yayasan Walyatalaththof Al Kahfi Khoir yang beralamat di Desa grogol Blok Depok Kec Gunung Jati Kabupaten Cirebun berlangsung Meriah dan terleksana dari awal sampai di penghujung kegiatan sukses sesuai yg kita ingin kan, M. Aqeel Al Fatih Dd bayi dari anak Nur Rudiananto yang melaksanakan Hajat (Aqiqah) Sangat lah senang dan terharu tak di sangka sangka hingga semeriah ini, dan sangat terimakasih bagi yang menghadiri dan membantu acra dari awal sampai akhir, sangatlah salut dengan warga sekitar , ramah dan sangat kekeluargaan ungkap nya. 

  Dengan rasa syukur yg paling dalam kita kepada Allah SWT , Maka di berinya Rizky yg lebih sehingga terwujudnya cita cita aqiqah terlaksana dengan ijin NYA ujar Ardiansyah Kakek dari M. Aqeel Al Fatih

Dilihat dari sisi hukumnya, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.

Akikah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala mengenai bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis

Sebagai umat islam tidak ada salahnya jika mengetahui sejarah aqiqah yang terjadi pada masa Nabi Ibrahim AS. Aqiqah dijadikan sebagai suatu kewajiban umat muslim ketika memiliki seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Sejarah Akikah dalam Islam sebelum Islam masuk ke masyarakat Arab, mereka sudah melakukan adanya menyembelih kambing atau domba untuk kelahiran anak laki-laki. Penyembelihan hewan tersebut disebut dengan aqiqah. Masyarakat Arab melakukan itu sebagai tanda syukur dan bahagia atas kelahiran anak laki-laki.

Saat itu aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan kambing atau domba, lalu dilanjutkan dengan mencukur rambut bayi. Setelah itu kepala bayinya dilumuri oleh darah hasil pemotongan hewan tersebut. Tetapi setelah Islam masuk dan dilarang pula oleh Nabi Muhammad Saw, kebiasaan melumuri darah tersebut saat ini sudah berubah menjadi melumurkan air dari bunga-bunga atau minyak wangi. Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dahulu (adat) kami pada masa jahiliah jika salah seorang di antara kami melahirkan anak, maka ia menyembelih kambing kemudian melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Setelah Allah menghadirkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala sang bayi, dan melumurinya menggunakan minyak bayi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Diriwayatkan juga dengan hadis yang lainnya, yaitu:

“Aisyah mengatakan bahwa, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya.’ Maka Nabi Saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.” (HR. Ibnu Hibban)

Ketika Islam sudah memasuki masyarakat Arab, Nabi Muhammad Saw datang sebagai pembawa wahyu dari Allah SWT untuk menyempurnakan ibadah aqiqah. Aqiqah yang tadinya hanya dilakukan untuk seorang anak laki-laki yang baru lahir, kini anak perempuan yang baru lahir boleh melakukan aqiqah. Jika mampu aqiqah untuk anak laki-laki, maka dapat menyembelih dua ekor kambing.

Jika tidak maka menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tetap disahkan. Sedangkan, untuk anak perempuan menyembelih satu ekor kambing saja. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis ini, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelih itu) jantan atau betina.” (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka’biyah).

Nabi Muhammad Saw melakukan aqiqah untuk cucu-cucunya, yaitu Hasan dan Husein. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, yang masing-masing menyembelih satu kambing. Semenjak saat itulah, aqiqah dijadikan suatu tradisi oleh umat muslim ketika memiliki anak yang baru lahir.

Proses aqiqah biasanya dilakukan saat usia bayi memasuki hari ketujuh, Nabi Muhammad Saw bersabda “Seorang anak tertahan hingga ia diaqiqahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu.”

Tetapi, pendapat lain dari Sayyidah Aisyah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-7, ke-14, ke-20. Sedangkan, pendapat dari Imam Malik mengatakan bahwa jika aqiqah dilakukan saat hari ketujuh termasuk dalam sunah, aqiqah disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh, atau lewat dari hari tersebut, atau mungkin ketika keluarga sudah siap untuk melakukan aqiqah-pun masih diperbolehkan. Daging-daging kambing atau domba yang sudah disembelih, akan dibagikan seperti halnya membagikan daging kurban. Bedanya adalah daging aqiqah dibagikan saat sudah matang, tetapi kalau daging kurban dibagikan saat masih mentah.

(Yadi)

Banner

Post A Comment: