Cirebon Koran cirebon. Terkait adanya pengaduan dari CS salah satu orangtua anak didik LPK ( Lembaga Pelatihan Kerja ) Bina Triass Nusantara ( BTN ) yang berinisial YN perihal adanya dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh TN Ketua LPK -- BTN yang di duga menarik dana hingga sebesar sekitar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) guna di berangkatkan Job Magang ke negara Jepang.
Konon meski dana sudah di ambil oleh pihak LPK namun sang anak didik pun hingga saat ini belum juga di berangkatkan ke Negeri Sakura tersebut, malah CS kini harus terlilit hutang kisaran Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada pihak Perumda BPR Karya Remaja Cabang Juntinyuat.
CS yang seorang petani dengan penghasilan kecil dan ingin anaknya mempunyai cita cita diberangkatkan ke Jepang tersebut guna merubah hidup kini pun menderita batin dan harus menanggung hutang cukup banyak, akhirnya mengadu pada salah satu Aliansi Wartawan yang di kenal dengan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ).
Dalam keterangannya kepada Media,Piryanto Ketua DPD AWNI Jawa Barat menjelaskan " Yang jelas sebagai Sosial Kontrol kita akan membantu Keluarga CS karena di duga apa yang di lakukan oleh TN itu terdapat unsur Pidana dan Perdatanya apalagi CS adalah petani kecil yang kini harus menanggung hutang sebesar itu " pungkasnya.
Sebagai Sosial Kontrol atas dugaan terjadinya suatu perbuataan yang dilakukan TN dan dinilai melawan hukum karena di duga meminta dana sebesar Rp 100.000.000,-- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada CS guna pemberangkatan anaknya ke Negeri Matahari Terbit namun konon tanpa kwitansi akhirnya Sekjen DPP AWNI bersama Ketua DPD AWNI Jabar ( Piryanto ) yang di dampingi Penasihatnya Bambang Eko dan Awak Media mendatangi LPK --. BTN yang beralamat di Dusun Trikolot Rt 18/ Rw 004 Cilandak Lor Kec.Anjatan Kabupaten Indramayu guna meminta pertanggung jawaban pihak LPK-- BTN ( Jumat 4 Agustus 2023 ).
Sesampainya di lokasi LPK TN selaku ketuanya tidak ada di tempat sementara AWNI hanya bertemu dengan yang mengaku sebagai orang tua TN sekaligus Pembina LPK tersebut, dan hasilnya sepakat ada Surat Perjanjian yang ditandatangani Pembina LPK tersebut yang siap mengembalikan dana Rp 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah ) pada hari Rabo 9 Agustus 2023 nanti, mudah mudahan pihak LPK -- BTN bisa menepati janji sebab jika tidak jelas LBH AWNI akan melanjutkan masalah ini ke hukum baik secara Perdata maupun Pidana seperti apa yang di ungkapkan Ketua DPD AWNI Jabar. ( Prayoga ).
Post A Comment: