BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*"Predikat Kota Layak Anak.Depok perlu di Evaluasi"*


Jakarta - 06/07/23 HL pelaku rudapaksa yang sempat kabur terhadap 2 anak sambungnya M (16) dan E (14) akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok Selasa 05/07 malam.

Informasi yang diperoleh Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ayah sambung kedua korban dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok disrbuah rumah kos di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan di Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku rudapaksa dari pelariannya. "Terima kasih atas kerja cepat Polres Metro Depok yang telah merespon pengaduan dari korban". 

"Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Mengingat pelaku adalah orangtua sambung korban, dengan demikian pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Saat ini dua korban dalam keadaan trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA  Polres Metro Depok dan lembaga-lembaga Perlindungan di Depok maupun aktivis kampus.

Namun disisi lain, marak dan meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak di Depok  harus diakui dan faktanya merupakan kegagalan Walikota Depok  melindungi dan menjaga anak.

 "Status Kota layak anak Depok yang disinyalir sudah pada tingkat Madya perlu di evaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya sampai indikator status layak anak terpenuhi", *meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele*,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui jaringan WA kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 06/07.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: