BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kemen PPPA RI Gelar Acara Diskusi Mewaspadai Perkembangan Paham Intoleransi dan Radikalisme Bagi Anak- Anak

 


Garut -Koran cirebon. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia (RI) menggelar acara Focus Group Discussion dalam rangka Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kabupaten Garut, bertempat di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Selasa, 11 Juli 2023.

Perencana Ahli Madya dari kemen PPPA RI, Dianawati Lasmindar, mengungkapkan, saat ini masih banyak sebagian dari anak-anak yang terjebak pada situasi yang membahayakan, yaitu anak-anak yang menjadi korban atau pelaku radikalisme dan tindak pidana terorisme, baik anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, maupun anak dari pelaku tindak pidana terorisme.

Dianawati menyatakan, permasalahan anak sebagai permasalahan multifaktor, di mana dibutuhkan juga penanganan dan intervensi dari multisektor. Bahkan, dalam peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

Ada 6 upaya perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme yang meliputi pencegahan, edukasi tentang pendidikan, nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, psikososial, psikologi, hingga pendampingan sosial.

"Namun tentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, bahwa pemerintah daerah juga memiliki peran penting yakni memberikan jaminan keselamatan fisik, mental, maupun sosial bagi anak korban jaringan terorisme, tentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya," ujar Dianawati dalam sambutannya.

Pemberian jaminan layanan tersebut, lanjut Dianawati, akan lebih optimal apabila didukung dengan adanya regulasi di tingkat daerah, salah satunya melalui kebijakan perlindungan anak korban radikalisme dan jaringan terorisme.

Merujuk pada mandat tersebut ditambah dengan kewaspadaan dan kerentanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan ancaman perkembangan radikalisme.

Ia mengungkapkan bahwa Kemen PPPA RI mengapresiasi Pemkab Garut yang telah menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 300/KEP.1211-BKBP/2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Paham Intoleransi dan Paham Radikalisme. 

Terlebih Satgas ini beranggotakan institusi dan lembaga pusat maupun yang terdapat di daerah Kabupaten Garut.

"Para anggota Satgas tersebut harapannya tentu dapat bersama-sama melakukan koordinasi terpadu, dalam mensinergikan aktivitas dari berbagai pihak," ucapnya.

Hal itu, imbuhnya, untuk mencapai tujuan organisasi serta mampu memanfaatkan kearifan lokal dengan bersama-sama memupuk kebersamaan dan saling menghargai keragaman budaya, serta memupuk toleransi antar umat beragama sehingga bisa mengurangi perkembangan paham radikalisme di Kabupaten Garut.

Dianawati menilai, diterbitkannya Kepbup terkait Satgas Penanggulangan Paham Intoleransi dan Terorisme di Kabupaten Garut adalah bentuk kolaborasi yang sangat baik dan positif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk melakukan upaya perlindungan kepada masyarakat secara umum, khususnya perlindungan khusus kepada anak-anak di Kabupaten Garut.

Melalui kegiatan FGD ini, ia berharap pihaknya bisa berdiskusi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Satgas tadi, untuk melihat sejauh mana efektivitas dan implementasi dari peraturan yang telah dibuat oleh Pemkab Garut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menuturkan jika perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham-paham radikalisme maupun modus terorisme.

Atas hal tersebut, imbuh Yayan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan, dan seluruh lapisan masyarakat harus terlibat secara aktif di dalam upaya pencegahan anak yang terlibat di dalam jaringan terorisme. 

Terlebih menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Yayan, peraturan ini mengamanatkan beberapa kategori anak yang harus diberi perlindungan secara khusus oleh pemerintah, negara, hingga masyarakat dan salah satunya adalah anak korban jaringan terorisme.

"Dan anak korban jaringan terorisme ini perlu mendapatkan edukasi, perlindungan khusus," tuturnya.

Edukasi yang dimaksud, adalah tentang pendidikan, ideologi, dan nilai-nilai nasionalisme, membangkitkan kembali semangat kejuangan cinta terhadap tanah air, konseling tentang bahaya terorisme, dan rehabilitasi sosial serta pendampingan-pendampingan.

Yayan mengungkapkan dalam upaya perlindungan anak korban jaringan terorisme ini, dibutuhkan peran serta seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga instansi yang ada di Kabupaten Garut.

Maka dari itu, dengan hadirnya Kepbup Garut terkait Satgas Penanggulangan Paham Intoleransi dan Paham Radikalisme ini diharapkan mampu memaksimalkan upaya perlindungan bagi anak yang terpapar radikalisme maupun terorisme yang ada di Kabupaten Garut. Pungkasnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: