Jakarta Utara.Koran cirebon.PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) diduga telah melalaikan kewajibannya, yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji Ahmad Alfian, yang telah bekerja selama 3 tahun.
Untuk menindak lanjuti undangan audensi pada hari Jum'at 14 Juli 2023 lalu, bertempat di PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) di Kantor Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara, di hadiri Asep NS selaku Pimpinan Redaksi Penajournalis, Anita selaku HRD, Rizki, Hardy, Hasen, Heru dan Julianti selaku Owner CV AJS, dan dalam pertemuannya Ahmad Alfian menyampaikan belum mendapatkan hak gaji selama satu bulan, terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga hari ini 25 Juli 2023 belum dikeluarkan.
" Dari sini kita ketahui jika memang perusahaan menahan gaji karena alasan kepentingan, seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji secara sepihak, harus ada persetujuan di antara karyawan dan pemberi kerja," ucap Ahmad Alfian.
Ditambahkan oleh Asep NS " Perjanjian atau Pernyataan yang dibuat oleh Ahmad Alfian itu jika menurut dari pengakuannya diduga sepihak dan tidak halal sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,yang mana pada saat dibuatnya perjanjian tersebut dikantor CV AJS, Ahmad Alfian berada dalam tekanan dan intimidasi serta ditakut-takuti dengan menelepon anggota kepolisian yang diduga rekannya Steven adik dari Julianti owner CV AJS ". Saat bersamaan Hasen dan Aldy dari PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) berada di Kantor tersebut.
" Selain itu juga, kami selaku Pimpinan dari Ahmad Alfian yang bernaung disalah satu media online, Kami merasa tidak dihargai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Anita selaku HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL), pada saat pertemuan di Kantor Cabang Kelapa Gading akan memberikan kabar secepatnya terkait hak gaji Ahmad Alfian yang masih ditahan," ungkapnya.
" Padahal kami sudah sangat menghargai dari apa yang disampaikan dan diminta oleh Anita selaku HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) yang mana meminta untuk tidak direkam, ataupun dipublikasikan dikarenakan menurutnya pertemuan tersebut masih dalam tahap internal perusahaan, yang mana sebenarnya kami dari media sudah menyurati ke PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) dan CV AJS untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan dengan duduk bareng, kepala dingin, dan tidak ada yang saling dirugikan ".
" Kami bisa saja langsung melakukan pelaporan polisi terhadap HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL), dikarenakan melarang kami untuk merekam ataupun mengambil gambar pada saat pertemuan tersebut, akan tetapi berharap saling menghargai, namun nyatanya sampai berita ini diturunkan tidak ada kepastian".
Lalu,"kami mendapatkan undangan audensi kembali pada hari Jum'at 21 Juli 2023, akan tetapi yang kami butuhkan kepastian kapan hak gaji dari Ahmad Alfian akan diberikan".
Selanjutnya Asep NS pun menambahkan " yang bermasalah itu dengan CV AJS adalah PT Rizqi Putra Pertama, yang memang pemilik nya adalah kakak kandung dari Ahmad Alfian, akan tetapi pada saat Ahmad Alfian profesional kerja dengan cara merekomendasikan kepada pihak CV AJS untuk mengirimkan barang-barang elektronik kepada toko milik PT Rizqi Putra Pertama, itupun jika di ACC oleh pihak CV AJS, jika tidak pun Ahmad Alfian tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan barang-barang elektronik kepada toko milik kakak kandungnya tersebut, dan mungkin saja tidak akan terjadi polemik seperti ini".
Sejauh ini, PT Penajournalis Lintang Media sudah berkoordinasi dengan para kuasa hukum yang dimiliki oleh setiap media online yang dinaungi PT Penajournalis Lintang Media, terkait somasi. Tegasnya.
(Team liputan)
Post A Comment: