Cirebon.Koran Cirebon.Di temukannya bangunan Sekitar 12 Ruko atau Kios yang berada di jalan raya Angkasa Kebon Pelok Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, diduga tidak Kantongi atau memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
Demikian disampaikan sejumlah warga setempat kepada Media Online & Cetak Koran cirebon, bahwa Pemilik Kios atau Ruko tersebut adalah salah satu warga yang berasal dari luar daerah atas nama Rian.
Pembangunan kios ditengarai telah memakan sebagian sepadan jalan, karena nampak jelas jarak antara bahu jalan dengan bangunan kios diperkirakan hanya berjarak beberapa centi meter saja.
Diperoleh keterangan dari OT salah satu masyarakat setempat juga membenarkan, kios tersebut berdiri diatas tanah milik Keraton Kanoman Cirebon, yang semestinya tidak boleh diperjual belikan.tegasnya.
Masih menurutnya bahwa tanah keraton merupakan Tanah Cagar Budaya yang mestinya dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya.jelasnya.
Sementara menurut Lurah Kelurahan Kalijaga saat di Konfirmasi Media ini membenarkan bahwa Kios tersebut tidak ada ijinnya.ungkapnya.
Rian (25)yang di percaya pemilik kios saat dimintai keterangannya terkait status tanah tersebut, mengatakan bahwa " ijin sudah ada dan Lagi Proses"jawabnya.
Akan tetapi Faktanya tidak bisa menunjukan kalau surat ijin itu ada,parahnya lagi tak bukti sattupun kalo benar sudah di proses.
Dan di duga Kios yang sudah berdiri dari tahun 2020 sampai saat ini masih di gunakan tempet usaha, ironisnya di sewa-sewakan pada hal diduga tidak ada ijin IMB.
Terkait adanya temuan media koran cirebon cetak dan onlie yaitu diduga Kios tak berijin di jalan angkasa Kecamatan Harjamukti JABAR.
Harapan masyarakat adanya 12 Kios yang diduga tidak berijin agar secepatnya PEMDA Kota Cirebon khususnya PU Kota Cirebon dan SATPOL PP bertindak tegas.pungkasnya.
TISON
Post A Comment: