Cirebon.Koran cirebon.Persoalan adanya dugaan pelanggaran isi perjanjian sewa lahan yang di lakukan oleh oknum Tim dari beberapa vendor PT Daya Mitra Telekomunikasi kini berbuntut panjang,warga kini menyegel tower milik PT Daya Mitra Telejomunikasi .
Penyegelan ini di lakukan oleh warga akibat dari kekesalan warga yang selama ini semenjak berdirinya tower tidak di hargai atau di hormati sama sekali baik dari pihak vendor maupun perusahaan itu sendiri, padahal dalam isi perjanjian sangat jelas di tuangkan dan di tanda tangani di depan notaris .
Kami kesal mas , setiap ada kegiatan baik itu ada perbaikan ataupun penambahan alat tim dari vendor maupun perusahaan tidak kordinasi ataupun memberitahukan sama sekali kepada kami , jadi atas dasar musyawarah warga di peroleh kesepakatan bahwa untuk sementara ini tower kami segel , terlebih kami sudah memegang bukti surat keterangan hibah maupun sertifikat tanah atas nama bapak Ibrohim selaku perwakilan dari warga sebagai pemilik tanah yang syah pengganti pemilik tanah pertama bapak Rudi mantan kuwu desa Danawinangun dalam surat perjanjian sewa lahan , ujar Sarija ketua RT 01 rw 01 desa Danawinangun kepada awak media .
Lebih jauh Sarija yang di dampingi beberapa warga mengungkap kan , apa guna nya saya di titipi kunci oleh pihak perusahaan kalau mereka tidak kordinasi atau memberitahukan ketika ada kegiatan , malah mereka setiap melakukan kegiatan selaku sembunyi sembunyi atau kucing kucingan dan lewatnya pun bukan dari jalan di desa kami tapi dari jalan desa lain , ungkap nya.
Di tempat terpisah ketika awak media mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Maman Sukarman Kuwu desa Danawinangun di ruang kerja nya , kepada awak media membenarkan hal tersebut adapun penyegelan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi sebelumnya sudah di musyawarahkan terlebih dahulu bersama sama dengan warga dan pihak nya juga dari pemerintah desa sudah berkoordinasi dan memberitahukan hal tersebut dengan pihak Muspika kecamatan Klangenan .
(Wastija)
Post A Comment: