Cirebon.Koran cirebon-Ormas banaspati menyurati satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Cirebon,agar bertindak tegas diduga adanya bangunan liar dan klinik yang belum mengantongi ijin di Desa Palir Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
17/07/23 awak media menyambangi kantor satpol PP guna konfirmasi tentang adanya bangunan klinik dan apotek diduga tanpa ijin itu,saat team investigasi koran Cirebon meminta keterangan yang enggan disebutkan nama nya "kalau kita selaku penegak perda wajib untuk menegur dan membina adanya bangunan yang tidak mengantongi ijin dan mendirikan bangunan,surat dari ormas banaspati pun sudah diterima oleh kami mas, dan akan kami tindak lanjuti sesuai apa yang dari ormas tersebut laporkan." Paparnya
Bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai klinik itu diduga belum mengantongi surat ijin akan tetapi terpampang jelas surat fatwa bukan surat perijinan atau persetujuan bangunan gedung (pbg).
"Kami dari penegak perda jakan melakukan eksekusi dan teguran keras bila mana klinik dan apotek tersebut belum mengantongi perijinan." tegasnya.
Saat pemilik apotek dan klinik tersebut di mintai komentar lewat handfon (DWI) sampai saat ini tidak membalas chating watshap dan telfon dari awak media,(Popy) salah satu kerabat pemilik diduga yang mengurus perijinan ke Pemkab hanya membalas konfirmasi dari awak media "pemberitaan apa dan konfirmasi apa" hanya sekali jawaban dan enggan menemui awak media guna konfirmasi tentang sejauh mana perijinan apotek dan klinik azwa Farma Medika.
Kami dari media akan mengawal sampai ke APH (aparat penegak hukum) bila mana gedung klinik yang sudah berdiri kokoh itu tidak mengantongi surat perijinan dan akan melaporkan nya dan meluruskan sesuai aturan yang berlaku di kabupaten Cirebon.pungkasnya.
(Sus)
Post A Comment: