Sontak hal tersebut mengundang komentar dari beberapa pihak , seperti hal nya dari Herman Pemerhati pendidikan kabupaten Cirebn yang juga sebagai Ketua LSM PP&KES Kabupaten Cirebon kepadaMedia Online & Cetak Koran Cirebon mengatakan bahwa "Diduga pelaksanaan wisuda kelas VI SDN 2 CIPERNA kecamatan Talun kabupaten Cirebon itu jelas melanggar atau mengindahkan atau mengabaikan surat edaran dari Sekjen Kemendikbudristek no 14 tahun 2023 dimana dalam surat edaran tersebut sudah di tegaskan,satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD , SMP , SMA dan SMK tidak boleh mewajibkan pelaksanaan wisuda yang memberatkan beban orang tua siswa dan mengutip biaya wisuda kepada orang tua siswa.Terlebih pelaksanaan wisuda yang mewah itu di hotel berbintang,karena menurut herman itu sangat membebani para orang tua siswa , ujar Herman dengan tegas kepada awak media ini".
Di tambahkan oleh herman , dirinya mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah dimana peran mereka , kan sudah jelas sudah ada surat edaran dari Kemendikbudristek.
Apa pihak Dinas Pendidikan kabupaten Cirebon tidak mengedarkan surat tersebut ke seluruh satuan pendidikan di kabupaten Cirebon dan mengingatkan para kepala sekolahsehingga pelaksanaan wisuda yang memberatkan orang tua siswa tetap berjalan.
Selain itu menurut herman dimana peran Komite sekolah sehingga membiarkan hal tersebut terjadi, apa Komite sekolah di bentuk untuk menjadi mitra kerja sekolah atau sebagai perwakilan orang tua siswa , tupoksi komite sekolah berdasarkan peraturan mentri no 75 tahun 2016 , apa mereka tidak memahaminya. tandas herman kepada Media Online & Cetak Koran Cirebon.
Sementara itu ketika awak Media Koran Cirebon Online & Cetak berhasil mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Ade Kandar Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan kabupaten Cirebon melalui pesan whats Upp nya , Ade Kandar mengatakan "Bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasikan dengan pihak sekolah bahwa menurut kepala sekolah SDN 2 Ciperna membenarkan hal tersebut dan sudah berjalan dari tahun kemarin,serta atas dasar kesepakatan Komite Sekolah".pungkasnya.
( Wastija )
Post A Comment: