BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Seorang Perempuan di Surabaya Dikriminalisasi dan Dipisahkan dari Dua Putrinya.


Surabaya 16/06/23 : Koran Cirebon.Liliana (42) pewaris perguruan karate Kyokus Shinkai di Batu Jawa Timur dan  ibu dari dua anak berusia 6 tahun dan 11 tahun yang diduga dikriminaliasi dan dipisahkan dari kedua putrinya mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak.

Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta ontentik yang dituduhkan kepada Liliana dan hasil dari indept interview dan pemeriksaan psikologis terhadap dua  anak BP (11) dan CM (7), Komisi Nasional Perlindungam Anak ,menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi tethadap seorang ibu rumah tanggah dan telah terjadi pua pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa darii pengasuhan dan  perlindungan ibunya.

Untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap atas hak pengasuhan demi kepentingan terbaik dan kelangsungan tumbuh kembang kedua anak dan hak anak, untuk tidak dipisahkan dari ibu kandungnya.

 Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan Majelis Hakim, yang menangani perkara kriminalisasi Liliana,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan kepada sejumlah media di PN Surabaya selepas bertemu Liliana korban kriminalisasi di  ruang transit tahanan PN Surabaya, Kamis 16/06.

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa dalam waktu tidak begitu lama dan untuk memenuhi permintaan dua anak sebagai hak anak untuk didengar pendapat dan demi hak hukum anak, Komnas Perlindungan anak segera menulis surat permohonan kepada Ketua PN  beryemu Ketua PN dan majelis hakim PN Surabaya  yang menangani perkara kriminalisasi dan pemisahahan hak anak, untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.

"Saya percaya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan Pengalihan dari tahanan ke rumah, Jelas Arist.

Mengingat kedua pilutri  Lilian dalam keadaan trauma dan sampai hari berita ini ditulis kedua snak belum perna bertemu.

Dengan menkriminalisasi Lilian yang mempertahankan keberadaan Perguruan Karateka telah mengakibatkan terpisah  dar kedua anak dari pelukan korban, tambah Arist.

Dalam perkara kriiminalisasi dan pemisahan kedua anak dari orangtua, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal perkara kriminisasu ini ini dengan  menurunkan Tim Litigasi da Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya, tambah Arist.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: