BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Masalah Polisi Tidur, Warung yang Diduga Berdiri di Atas Pembuangan dan Ijin Gedung Jadi Sorotan Warga Kp. Utri Semarang Timur



Semarang Koran Cirebon kota - Pada saat mengembangkan informasi atas keluhan warga masyarakat Kp. Utri Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah, Senin 19 Juni 2023 yang mengeluhkan terkait permintaan pemasangan polisi tidur(speed hump) yang mana pasca ditutup nya akses jalan Pattimura sehingga menyebabkan para pengendara sepeda motor memasuki wilayah Kp. Utri  tepatnya RT 02 RW 01 dan dirasakan oleh warga bahwa jika tidak dipasang polisi tidur dapat membahayakan pejalan kaki warga sekitar dikarenakan lalu lalang pengguna sepeda motor melajukan kendaraannya tidak sesuai aturan memasuki pemukiman, banyak hal dugaan pelanggan terkait penggunaan fasilitas umum yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, dan pembangunan sebuah gedung yang menurut informasi ketua RT 02 Tri Supriyono tidak mengantongi surat ijin lingkungan sekitar dan tidak mendapatkan tanda tangan warga terkait ijin pembangunan gedung tersebut.

Menyinggung perihal Speed Hump (polisi tidur) menurut narasumber inisial B disampaikan bahwa, " Sebagai bentuk kepedulian saya terhadap lingkungan saya, dan guna menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari para pengguna sepeda motor yang memasuki wilayah kampung kami yang mana mereka memacu kecepatan nya tidak sesuai aturan memasuki wilayah perkampungan, saya melayangkan aduan kepada walikota Semarang melalui website pengaduan dikarenakan pada saat menyampaikan keluhan kepada pemerintahan setempat yaitu Lurah, tidak ada tanggapan, untuk sementara kami menggunakan cara buka tutup portal dan dibatasi pada jam jam tertentu ", ungkap B.

" Akan tetapi pada saat kami mendengar kabar bahwa sudah ada respon dari walikota dan dilakukan pengaspalan jalan sekaligus pemasangan polisi tidur (speed hump), koq malah yang dilakukan di RT 01 sementara kami layangkan aduan untuk diwilayah kami yaitu RT 02 ",tambah H warga RT 02 .

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team liputan dilokasi justeru menemukan pemandangan yang luar biasa dimana ada sebuah warung (warung makan Muji) yang diduga sudah hampir 9 tahun berdiri diatas fasilitas umum yaitu diatas aliran kali/selokan pembuangan limbah warga yang menuju ke anak sungai pinggir jalan raya, tidak hanya itu team liputan pun mendapatkan informasi langsung dari ketua RT 02 bahwa pembangunan gedung disebelah warung tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan dengan tandatangan warga " Saya tidak pernah diberikan formulir untuk tandatangan persetujuan warga terkait dengan pembangunan gedung tersebut, hanya secara lisan saja dari pengelola gedung bahwa mereka akan mengurus surat perijinanan termasuk ijin lingkungan sekitar dan akan memperlihatkannya kepada kami ",tukas sang ketua RT.

Setelah mendapatkan no kontak Lurah Kebon Agung atas nama Subianto dan meminta waktu untuk audensi, team pun diberikan kesempatan pada hari Rabu 21 Juni 2023.

Adalah Subianto Lurah Kebonagung kecamatan Semarang Timur menjawab pertanyaan terkait polisi tidur " Padahal ini hal yang sepele ya mas, dan untuk polisi tidur nya itu sudah dibangunkan sampai batas diwilayah RT 01, dan terlalu banyak polisi tidur pun kasihan pengguna jalan ya mas ".

" Untuk pembangunan polisi tidur itu tidak perlu menggunakan anggaran mas, itu hanya dari swadaya masyarakat hasil musyawarah warga ",tambah Subianto.

Kenyataan nya menurut informasi warga sekitar bahwa pada saat pengaspalan dan pembuatan polisi tidur itu menggunakan kendaraan plat merah (dinas).

" Terkait warung pak Muji, itu berdiri sebelum saya menjabat disini, jika disinggung pelanggaran atau tidak ya secara peraturan yang berlaku itu jelas melanggar dan tidak boleh mas, tapi bagaimana lagi, dulu juga sempat saya lakukan pembicaraan secara persuasif dengan pemilik warung, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon, dan itu ada di kewenangan nya distaru dan dinas-dinas terkait ",ungkap Subianto.

Nyatanya disinggung apakah sudah memberikan surat teguran secara resmi disampaikan tidak oleh sang lurah dengan alasan kasihan.

" Kalau untuk pembangunan gedung yang sedang berlangsung itu saya tidak tahu kalau tidak ada ijin lingkungan sekitar, dan kalau menurut saya sih memang seharusnya ada ijin lingkungan sekitar, akan tetapi saya pernah menandatangani formulir terkait ijin RT RW setempat terkait pembangunan gedung tersebut ".

" Kalau dua bangunan milik pemerintahan kami yaitu gedung serbaguna RW dan Pos Kamling serta Posyandu itu pun sudah berdiri sebelum saya menjabat disini, akan tetapi mas nanti saya akan memperlihatkan akta hak kepemilikan Pemkot padahal gedung serbaguna tersebut berdiri diatas fasilitas umum yaitu aliran kali/selokan pembuangan warga kami yang sudah diklaim oleh pihak Pemkot ".

Pada saat akta kepemilikan atas nama Pemkot tersebut akan diperlihatkan dan hendak diambil gambar oleh team, Lurah Subianto justeru ragu-ragu dan tidak mengijinkan team liputan untuk mengambil gambar, akan tetapi pada dasarnya sudah diakui bahwa akta bukti kepemilikan atas nama Pemkot tersimpan rapih file nya di Kantor Kelurahan Kebon Agung.

Diakhir statement nya Subianto mengatakan " Kalau bisa jangan di up pemberitaan ya mas, nanti malah nyebar kemana mana, baik itu Perihal polisi tidur, ataupun bukti akta kepemilikan atas nama Pemkot yang mana sebenarnya itu adalah fasilitas umum ", pungkasnya.

(Nn)

Banner

Post A Comment: