BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman KUR

 


CIREBON, - Koran cirebon.Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi tahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR pada Senin, (26/06/2023).

Dua tersangka berinisial R dan RN ditahan setelah status nya dinaikkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sebelumnya dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka R awalnya mengajukan nama-nama orang sebagai pemohon kredit KUR ke salah satu Kantor Cabang Bank, namun setelah permohonan kredit itu disetujui, nama-nama tersebut tidak pernah mengembalikan atau mencicil pembayaran, dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pinjaman atas nama-nama tersebut digunakan oleh tersangka R.

"Tersangka R awalnya mengajukan nama-nama untuk diajukan permohonan kredit, setelah pengajuan itu di proses dan cair, nama-nama tersebut tidak pernah menyicil atau mengangsur, sehingga macet, setelah ditelusuri ternyata nama-nama tersebut dipinjam oleh tersangka R" jelasnya. (26/06/2023).

Ivan menambahkan ada sekitar 34 nama yang dipinjam tersangka R, dan nama-nama tersebut hanya diberikan kompensasi oleh tersangka R sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000, sedangkan sisanya digondol oleh tersangka R.

"Oleh pelaku R nama-nama tersebut hanya diberikan uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 selebihnya diambil oleh pelaku berinisial R"

"Kurang lebih ada 34 orang yang di pinjaman namanya" lanjut Ivan.

Diakhir wawancara, Ivan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara.

"Setelah dilakukannya penyidikan dan gelar perkara oleh kami, kedua tersangka kami naikan statusnya sebagai tersangka, untuk tersangka R dan RN dijerat Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tutup Ivan.

Sebagai Informasi, tersangka RN selaku Mantri atau Petugas dari Kantor Cabang Bank dimaksud, diduga dijerat karena keterlibatannya dan bekerjasama demi memuluskan langkah dari Tersangka R. 

(Andri)

Banner

Post A Comment: