BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PN SORONG MENGHADIRKAN ANAK SEBAGAI SAKSI MAHKOTA KEMATIAN AYAHNYA

 


Jakarta.Koran Cirebon. 17/05/23 : Untuk membongkar tabir kematian misterius Brigadir Polisi  Yose F Siahaan Anggota Brimob Detasemen I Sorong yang diduga dilakukan istri  teman selingkuh ibunya yang terjadi 29 Agistus 2018 di salah satu perimajan di Kota Sorpng  hari ini Rabu 17/05 PN Sorong menggelar sidang untuk mendengarkan  saksi mahkota yang biasa dipanggil O (10) anak satu-satunya dari pasangan terduga pelaku A dan Brigpol Yose sebagai saksi mahkota melalui sidang Daring yang difasilitasi  Kejari Jakarta Selatan.

Sidang tertutup untuk umum yang hanya saksi terlindung didampimgi oleh keluarga dan LPSK ini berjalan lebih dari dua jam persidangan sebelum mendengarkan saksi dari keluarga Pdt. Rudy Siagian oppung (kakek) saksi anak yang selama ini mengasuh terlindung semenjak acaranya meninggal.

Sidang saksi mahkota anak  yang dipimpin  hakim majelis Beauty Dietje Elisabet Sima

tauw. SH, MH memandang perlu untuk mendengar saksi anak yang melihat, mendengar atas peristiwa untuk digali keterangannya yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.

Peristiwa kematian BrigPol.Yose Siahaan semula dilaporkan istriya kepada Polisi tanggal 29/08/2018 bahwa Brigpol Yose meninggal akibat gantung diri dengan seutas kabel listrik di pintu rumahnya namun menurut keterangan saksi anak bahwa kematian ayahnya bukanlah karena gantung diri  melainkan karena dianiaya, diipukul kepala nya dibagian belakang yang diduga dilakukan  temam selingkuh ibunya lalu diseret dan digantung dengan kabel listrik di pintu seolah-olah korban gantung diri.

Setelah peristiwa kematian Brigpol.Yose Siahaan  dilaporkan ke Polisi da setelah Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup termasuk keterangan ahli dam Forensik Msbes Polri dan pemeriksaan dari Kompolnas kemudian di akhir bulan Agustus 20l9 istri  dan selingkuhannya  oleh Polres Sorong ditetapkan sebagai tersangka namun terduga pelaku tidak ditangkap dan tidak ditahan karena menurut penasehat hukum yamg konon lebih  dari 30 pengacara yang menilai status tersangkah tidak memenuhi unsur bukti sehingga status tersangkah tidak sah dan tidak perlu ditahan, Jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta usai menghadiri sidang tertutup melalui daring di Kejari Jakarta Selatan Rabu 17/05.

Arist melanjitkan, mengingat tidak ditemukannya saksi yang melihat dan mendengarkan kejadian pembunuhan itu untuk sekian kalinya berkas perkara dikembalikan oleh Kajari Sorong, 

Berjalan dengan waktu berkas perkara akhirnya parkir di Polres Sorong dan hampir-hampir saja berkas perkaranya di hentikaan, tambah Arist.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan setelah mempelajari berkas perkara itu, akhirnya Komnas Perlindungan Anak melakukan investigasi terhadap perkara ini dengan mendatangi penyidik Polres Sorong, Kasipidum Kejari Sorong serta Kapolda Papua Barat dan para pemangku kepentinga anak di Papua Barat untuk memastikan perkara ini berlanjut dan menyepakati menghadirkan saksi anak sebagai saksi mahkota setelah diperiksa oleh tim psikolog  imdependen dari LPSK dan Komnas Perlindimgan Anak yang kemudian berkas pekaranya ditarik dan diambil alih berkas perkaranya ke Polda Papua Barat untuk ditangani, barulah kasus ini berjalan..

Setelah berkas perkaranya di tangani Direskrimum Polda Papua Barat dan telah pula memeriksa saksi mahkota Anak, akhirnya dua tersangka ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Sorong dengan sangkahan melanggar ketentuan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider kedua Pasal 35 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP kemudian dengan UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau  pidana hukuman sekurang-kurannya hukuman mati dan pengadilan sedang berjalan memasuki pemeriksaan saksi termasi saksi mahkota anak, jelas Arist.

Untuk mengawal proses hukum ini mulai dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim PN Sorong akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi Untuk Rehabilitasi Sosial Anak  Komnas Perlindungan Anak di Sorong dan Manokwari, untuk memastikan perkara ini berjalan berkeadilan bagi korban dan pelaku, Komnas Perlindungan meminta masyarakat Papia Barat untuk ikut mengawalbran memantau sidang kasus kematian Brigpol Yose Siahaan agar peristiwa yang sama tidak terjadi, dan meminta Majelis Hakim PN Sorong memutus perkara ini seadil-adilnya pinta Arist.

(Nn

Banner

Post A Comment: