Lampung Utara- Koran Cirebon.dilansir dari berita jurnal5. com tentang adanya berita penyalahgunaan wewenang jabatan Seorang Kepala kepala desa semuli Jaya Kecamatan Abung semuli Kabupaten Lampung Utara.tidak benar adanya, melainkan itu hanya salah miskomunikasi seorang warga desa yang bernama yuli Rosita. senin(19/05/2023)
dimana beredar kabar di media masa dengan adanya opini bahwa adanya seorang kepala desa yang menyalahi wewenang jabatan,. berawal dari seorang warga desa yang bernama yulia Rosita yang pada saat itu memerintahkan keponakannya yang bernamabernama Lina anggraini untuk meminta surat rekomendasi dari desa untuk keberangkatan anaknya yang bernama Fani fadila untuk pergi keluar negeri dan menjadi TKW.sesampainya di desa kepala desa Leni kusmilani menanyakan dimanakah yang bersangkutan atau orang tua atau saudara kandung yang mewakili.
pada saat di tanya keponakan yuli Rosita mengatakan bahwa hanya di titipkan surat untuk di tanda tangani. sontak kepala desa menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa di lakukan di karenakan ketatnya aturan dan juga sistem di desa dalam mengeluarkan surat menyurat yang mana akan di gunakan untuk dokumentasi penting.sehingga saat hal tersebut di sampaikan dengan saudara yulia Rosita timbulah kesalah pahaman dari saudara yulia rosita kepada kepala desa semuli jaya dengan membuat stetmen kepada media bahwa kepala desa mempersulit dan tidak mau menanda tangani surat rekomendasi dari desa untuk keberangkatan anaknya.
saat di temui di kantor desa, kepala desa Leni kusmilani menjelaskan kepada beberapa awak media sesungguhnya itu hanya salah paham dan miskomunikasi dikarenakan saudara Yulia Rosita tidak paham mekanisme dan aturan yang ada di desa semuli jaya. beliau juga sangat menyayangkan sikap dari saudara yulia Rosita yang tidak mau datang dan mengetahui peraturan desa dalam mengeluarkan surat rekomendasi penting apalagi ini menyangkut keberangkatan menjadi TKW.justru hal ini di lakukan saya ingin mengetahui sistem keberangkatan anak ini menjadi TKW seperti apa jangan sampai akan terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
beliau juga menjelaskan atas beredarnya kabar di media jelas sangat membuat reputasi desa juga nama baik kepala desa menjadi tidak baik. dalam hal tersebut kepala desa Leni kusmilani mengatakan saudara yuli Rosita harus mengklarifikasi kembali kepada media dimana telah membuat suatu pemberitaan tentang dirinya dan juga mencatut nama desa.
masih di tempat yang sama saudara yulia rosita akhirnya pun hadir di kantor desa untuk suatu permintaan maaf. menurut saudara yulia rosita pada saat itu saya tidak paham dengan aturan yang ada di desa dan juga pada saat itu saya tidak bisa hadir di karenakan tangan saya sakit sehingga tidak bisa membawa kendaraan. dalam hal ini saya meminta maaf atas kesalahan saya juga kesalah pahaman saya kepada kepala desa Leni kusmilani dan kepada pihak desa, dimana telah membuat stetmen yang merugikan nama ibu kades dan desa.karena maksud dan tujuan desa sangat baik demi keamanan anak saya.
dalam hal ini kesalahpahaman inipun menjadi jelas semoga ke depan bisa menjalin silaturahmi lebih baik lagi. tutup yuli rosita.
(Okyy)
Post A Comment: