CIREBON -Koran Cirebon. Realisasi Profil Desa Pemerintah desa Sampiran kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2022 dipertanyakan.
Kuwu desa Sampiran, Sujito melalui Sekretaris desa Sampiran, Yanti ketika diklarifikasi mengatakan, perihal pelaksanaan kegiatan profil kependudukan dan potensi desa di desa Sampiran sudah dilaksanakan dan sudah dilaporkan.
"Terkait adanya informasi yang menyebut realisasi anggaran profil desa Sampiran senilai seratus dua puluh juta sekian, itu tidak benar. Sedangkan adanya upah sebesar Rp 2000 per KK itu berdasarkan kesepakatan bersama saat rapat musdes antara pemdes, BPD dan masyarakat," jelasnya kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Terkait bukti rincian penggunaan anggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada inspektorat. Ia juga mengatakan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 60 Jutaan.
"Untuk anggaran SDGs di desa Sampiran kurang lebih Rp 60 jutaan. Sementara jumlah RW dan RT di desa Sampiran ada 36 dan untuk aplikasinya juga melibatkan anak-anak dari IKMI," terangnya.
Perihal, informasi lebih lanjut Sekretaris Desa Sampiran menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kuwu langsung. Pasalnya ia takut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan data.
"Terkait informasi yang lebih jelasnya, nanti bisa tanyakan saja langsung ke pak kuwu. Hari ini pak kuwunya ada rapat di Kecamatan mas. Mangga nanti datang lagi saja biar lebih jelas," pungkasnya.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (1) menerangkan, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Ayat (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.) Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik,
b.) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait,
c.) Informasi mengenai laporan keuangan dan/atau
d.) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Sus)
Post A Comment: