Jakarta 22/05/23 : Koran Cirebon.Ahmad Nasir (22) Mahasiswa di salah satu Universitas Semarang, warga Pawiyatan luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa tengah pelaku tewasnya ABK (16) putri dari Pelaksana tugas Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Atas kasus kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak Independen di Indonesia mendesak Poltabes Semarang menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati. Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui media sosial di Jakarta Senin 22/05.
Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya, atas perkara ini, diminta Polrestabes Semarang jangan ragu-ragu menerapkan hukuman maksimal.
Arist Merdeka menjelaskan pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial 3 Mei dan memutuskan bertemu 28 Mei 2023
Pada tanggal 18 Mei 2023 itu menjemput korban dan membawanya ke rumah kos pelaku di Jln
Bendan Ngisor, Semarang dan di rumah kos pelaku telah menyediakan minuman keras untuk diminum pelaku dan korban.
Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial anak Komnas Perlindungan anak kantor perwakilan Semarang dikamar
Kos itu, pelaku menyetubui korban secara paksa hingga tak sadarkan diri setelah diberikan minuman keras. Setelahvkorban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku memberi korban minum susu dan air kelapa namun kondisi korban bukan membaik justru semakin parah dan kejang.
Mengingat kondisi korban semakin buruk. Lalu Ahmad Nasir membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Menurut hasil forensik ditemukan luka-luka lebam pada area V. korban, tambah Arist.
Untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapoltabes Semarang dan korban sudah dimakam di Area Pemakaman Khatolik di deda Jatiharno di Purwodadi, jelas Arist.
(Red)
Post A Comment: