BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Permudah Layanan Legalisasi Dokumen,Kanwil Kemenkumham Bali Sosialiasikan Apostile*

  Koran cirebon.BADUNG - Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegitan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah tentang Apostille Tahun 2023, bertempat di The Trans Resort Bali, Rabu (01/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Pejabat Administrator dan Pengawasa pada Kanwil Kemenkumham Bali, Narasumber dan Moderator serta peserta sosialisasi.

Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan Apostille sebagai salah satu produk layanan hukum Kemenkumham kepada masyarakat dan akademisi, serta memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan layanan Apostille bagi masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen seperti ijaza, dokumen kependudukan, dan dokumen penting lainnya sangat diperlukan saat berada di luar negeri terutama untuk keperluan pendidikan lanjutan, bekerja, menjalankan usaha, dan bahkan menikah. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan _Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents_ (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. 

Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui otorisasi pemerintah, yaitu Ditjen Administrasi, Kemenkumham R.I

Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.

"Semoga diluncurkannya layanan ini  memudahkan masyarakat mengurus legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam berbagai keperluan selama berada di luar negeri seperti pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya," ujar Anggiat.

Kemudahan satu langkah legalisasi berupa penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 124 negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyatha, Pengawas Sekolah Madya, Dinas Pendidikan, Kepemuidaan dan Olah raga Provinsi Bali, I Wayan Darsana, Analis Hukum pada Direktur OPHI, I Gede Gandi Tama.

(Nety)

Banner

Post A Comment: