L
Koran Cirebon. Dalam keterangan Pers hari Jumat 17 Maret 2023 Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menjelaskan bahwa para orang tua murid Madrasah MH resah karena anak anak mereka mengeluh untuk tidak mau berangkat mengaji lagi di sebabkan guru ngaji mereka berinisial S atau OB telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap para murid perempuan yang belajar disana Selasa 7 Febuari 2023.
Karena merasa resah para orangtua pun mendatangi Madrasah guna mencari tau yang sebenarnya terjadi, tiga hari kemudian diadakan pertemuan di Balai Desa Pasindangan namun tersangka tidak hadir setelah malam harinya ia pun hadir serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap untuk meninggalkan desa, malam itu juga sekira pukul 22.55 Wib TJ orang tua dari salahsatu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cirebon Kota.
Dengan cepat laporan di tanggapi hingga Minggu 12 Februari 2023 polisi langsung mengamankan pelaku , dari hasil penyelidikan ada sekitar 11 anak perempuan yang jadi korban rata rata di usia 9 --- 11 tahun, dengan barang bukti saat melakukan pencabulan ( November 2022 sekira pukul 14.00 Wib) yaitu satu potong baju lengan panjang batik warna ungu, satu potong rok panjang warna hitam, satu potong kerudung warna hitam, dengan modus operandi murid murid yang di ajarkan ngaji harus keadaan berdua dimana guru guru yang lainnya sedang mengajar di dalam kelas masing masing.
Pelaku dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjaran dan atau denda sebesar Rp 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah ) karena pelaju merupakan pengajar maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Pelaku konon mengancam para korban untuk tidak malaporkan kepada orang tua mereka hingga para korban tak mau lagi berangkat mengaji.
.( prayoga )
Post A Comment: