Koran Cirebon.Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Kerja Pertama Panitia Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak Tingkat Kabupaten, berlangsung di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Senin, 9 Januari 2023.
Kepala DPMD Garut, Wawan Nurdin, menerangkan jika Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahap 2 Tahun 2023 ini akan diikuti oleh 82 dyesa di 28 Kecamatan di Kabupaten Garut.
Untuk pelaksanaan Pilkades ini pihaknya sudah menganggarkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah lebih untuk kesuksesan pesta demokrasi tingkat desa ini.
Sementara mungkin Bapak-bapak pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Garut ini ada di 28 Kecamatan dengan 82 desa, dan juga untuk kegiatan ini juga sudah ada anggarannya sekitar Rp. 5.231.545.400,- (Lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang diperuntukan untuk 82 Desa.
"Bantuan keuangan tetap sebesar Rp. 40.000.000,- per desa dan biaya pengadaan surat-surat suara dari kelengkapannya sebesar Rp.4.000 per hak pilih,” Ujar Kepala DPMD Garut.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, ia tetap mengarahkan agar Pemerintahan Desa untuk menganggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk perlengkapan protokol kesehatan (prokes), terlebih, status pandemi Covid-19 ini masih belum berganti menjadi endemi.
“Jadi masih berlaku satgas di Kabupaten Garut jadi tetap sudah diarahkan bahwa para Kepala Desa yang melaksanakan kegiatan pilkades ini untuk mengganggarkan dari APBDes untuk kegiatan prokesnya,” Ujarnya
Sementara itu, Plt Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Ganda Permana.
Ia berpesan dua hal untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar tanggal 15 Mei 2023 ini, yaitu para panitia memahami regulasi yang ada dan kedua khususnya kepada para Camat untuk senantiasa melakukan pendampingan setiap tahapan Pilkades.
“Dua hal saja, Saya kira kalau di Pilkades itu pertama pahami regulasi yang ada, tunaikan tugas sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada di pahami itu, yang kedua khusus para Camat lakukan pendampingan setiap tahapan terutama dalam persyaratan,” Pesannya.
Di tempat yang sama, salah satu pengarah dalam kegiatan Rapat Kerja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Garut, Margiyanto.
Ia mengungkapkan dengan adanya acara ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dalam Pilkades memiliki kesamaan persepsi, sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik, aman, dan menghasilkan kepemimpinan di tingkat desa yang mampu mewujudkan pembangunan desa dengan baik.
“Pada intinya di setiap pemilihan Kepala Desa pasti akan muncul permasalahan-permasalahan, kita berharap permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai dampak dari proses pemilihan kepala desa dapat diselesaikan dengan baik, khususnya melalui proses musyawarah untuk mufakat" Ujarnya
Sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan Bupati, dan kita berharap, tadi seluruh unsur yang terlibat memahami regulasi yang berlaku, sehingga setiap permasalahan yang muncul atapun yang dilaporkan oleh masyarakat dapat ditangani secara proporsional dan secara normatif, ” Ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan rapat kali ini dihadiri oleh seluruh anggota panitia tingkat kabupaten maupun sub kabupaten yaitu para camat yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.
Rapat kerja ini juga, imbuh Erwin, didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor 141.1/KEP.749-DPMD/2022 tentang Pembentukan Panitia Pilkades Gelombang II Tahap 2 Tahun 2023.
“Dan ini dalam rangka satu sosialisasi yang kedua konsolidasi terhadap kepanitiaan itu, Alhamdulillah sebagaimana bapak ibu ketahui (berjalan) dinamis lah ya diskusi, nah itu menjadi bahan kami panitia kabupaten untuk segera melakukan konsolidasi lanjutan ya,”
Ia berharap dengan berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 Junto Perbup 225 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut bisa berjalan sukses, aman, dan menghasilkan sosok seorang Kepala Desa yang akuntabel dan dipercaya oleh masyarakat. Pungkasnya.
Jurnalis : (Beni)
Post A Comment: