Koran Cirebon (Indramayu). Bersamaan datangnya Ruyanto dan kuasa hukumnya, masa simpatisan Ruyanto mendatangi pengadilan Negeri Indramayu (PN) untuk memberikan dukungan, warga simpatisan yang datang dari 14 Kecamatan dari Kabupaten Indramayu, dan terlihat jelas untuk pengaman masa simpatisan Ruyanto sangat ketat dari kepolisian Polres Indramayu. Rabu 04/01/2023.
Kuasa hukum Penggugat Syamsul Bahri Siregar. SH saat di konfirmasi dari empat tergugat tidak ada yang datang dari mulai DPD partai Nasdem Indramayu, DPW partai Nasdem Jawa barat, DPP partai Nasdem pusat dan mahkamah partai Nasdem, untuk alasan tergugat tidak datang di pengadilan negri Indramayu, saya tidak tau karena majelis hakim tidak membacakan alasan dari tergugat.
“Saya sangat kecewa tergugat tidak datang di sidang pertama tetapi kembali kepada para tergugat dengan tidak Hadirnya hari ini berarti tidak menggunakan Haknnya dalam persidangan,karena sidang pertama di tunda, diketahui kasus perkara parpol hanya 60 hari, kami berharap mereka datang untuk melihat jawabannya apa untuk minta kepastian dari Ruyanto ini, majelis hakim memutuskan agendakan sidang kedua pada tanggal 13 pada hari Jum’at,” terangnya.
Menurut perwakilan simpatisan dari Kecamatan Bongas Saeful Habibie mengatakan kedatangan teman – teman perwakilan simpatisan Ruyanto ini datang dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Indramayu, meliputi kecamatan Bangodua,
Jatibarang, Tukdana, Widasari, Kertasemaya,Sukagumiwang, Siyeg, Juntinyuat Karangampel, Kroya, Losarang, Bongas, Haurgelis, Lelea, Kandanghaur.
“Saya bersama teman – teman simpatisan dari perwakilan 14 kecamatan tidak terima Ruyanto di berhentikan dan keinginan kami Ruyanto tetap menjadi anggota DPRD di Indramayu,” pungkasnya.
(Aan)
Post A Comment: