Koran Cirebon.Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diduga menolak keras upaya pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Bagi AHY hal tersebut memundurkan kualitas demokrasi. Selasa, 03 Januari 2023.
Menurut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan Kami Partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Ungkapnya
"Ini memundurkan kwalitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” Tegas AHY.
Lanjut AHY sistem yang sudah berjalan selama ini (sistem proporsional terbuka) ditujukan untuk modernisasi partai.
Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini. Tandasnya
AHY mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen berdemokrasi dan menjaga amanah reformasi.
Keputusan penggunaan sistem pemilu adalah keputusan politik, hasil proses panjang legislasi dan kesepakatan politik yang legitimate,” Jelas AHY.
“Jangan sampai perdebatan ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024".
"Selain itu juga jangan sampai wacana sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan pemilu, hingga langkah awal menuju resentralisasi kekuasaan melalui pengembalian sistem pilpres tidak langsung"
Mari jaga amanah Reformasi, agar Indonesia tidak mundur lagi ke model otokrasi (wujud pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang). Pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memberi pernyataan bahwa kemungkinan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dilansir dari Media Tempo Jakarta, Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 masih sebatas asumsi.
“Jadi, barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 menjelaskan sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.
Sistem proporsional tertutup tahun 1999 telah dirubah, Perubahan mulai terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003 dan diterapkan hingga sekarang. Namun, mendekati Pemilu 2024 ada wacana untuk kembali memakai sistem proporsional tertutup.
Jurnalis : (Amos.Beni)
Post A Comment: