Koran Cirebon.Brebes Jateng - Pada saat perjalanan arah ke Semarang dan melintasi Jl. Raya Pantura No.162A, Kotabaru, Brebes, Kecamata Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah serta berniat untuk mengisi BBM kendaraan roda dua yang ditumpangi oleh Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis Asep NS, tampak pemandangan yang diluar dugaan yaitu didapati salahsatu petugas SPBU 44.522.11 sedang melayani pembelian Solar bersubsidi menggunakan jeriken yang mana akan diangkut menggunakan mobil pickup ber- plat Nopol Merah (Milik DLHPS Kota Brebes) dengan No Polisi G 9565 JG, dengan dua orang kru dari DLHPS tersebut yang tidak menyebutkan namanya.
Pada saat diwawancarai dan ditanyakan terkait surat ijin, salah satu petugas SPBU tersebut mengatakan tanyakan saja ke pemilik kendaraan nya mereka punya surat ijinnya.
Tidak lama berselang salahsatu yang diduga sopir pickup milik DLHPS tersebut memperlihatkan secarik kertas yang bertuliskan surat ijin pembelian BBM jenis solar untuk kepentingan operasional DLHPS yang ditandatangani oleh Kepala DLHPS Laode.
Ketika pertanyaan dilanjutkan apakah surat ijin pembelian BBM Solar yang diperlihatkan tersebut sudah juga diberikan ke Manajemen SPBU, sang sopir dan didukung oleh rekannya serta petugas SPBU mengatakan bahwa sudah dan sering diperpanjang atau diperbaharui pertiap satu bulan serta diberikan kepada Manajer SPBU yang diketahui bernama Haryono.
Pimpinan Redaksi Asep NS bergegas menemui Haryono (Manajer SPBU 44.522.11) guna meminta statement terkait penyampaian yang disampaikan oleh petuganya dan juga kedua orang dari DLHPS.
" Saya tidak tahu terkait surat ijinnya, yang tahu adalah petugas saya, dan kalau surat ijin itu tidak ada di kami atau tidak pula diserahkan kepada kami ",ungkap Haryono.
Meski sempat terjadi kesalahpahaman yang mana Haryono melarang untuk direkam.
Jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT) dan Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar. Bahkan itu sudah disampaikan oleh Irto Ginting Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
Jelas itu melanggar aturan serta SOP Pertamina dan menyalahi peraturan pemerintah.
Dengan diturunkannya running berita ini team liputan akan mencoba meminta statement dari Kadis DLHPS kota Brebes usai libur panjang tahun baru dan akan berkunjung ke Regional 4 Pertamina Jateng guna meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.
(Team liputan)
Post A Comment: