Koran Cirebon Kabupaten Cirebon.Kuwu Galagamba MUSA dan SURAJI,S.Pd,SD Ketua Panitia Penjaringan Anggota BPD Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin diduga tidak Transparan, dalam proses penjaringan Pemilihan BPD di Desa Galagamba.
Sehingga beberapa masyarakat Blok IV Desa Galagamba menentang keras di forum Musyawarah Desa hari Selasa malam Tangal 27 Desember 2022, atas mekanisme penjaringan Calon BPD yang diduga tidak tranparan dan bertentangan dengan Perbub Nomor 64 Tahun 2018,sehingga proses penjaringan BPD harus diulang kembali karena kenapa sudah muncul 3 nama calon Anggota BPD yang sudah terpilih.
Padahal yang daftar lebih dari 3 orang, masyarakat mempertanyakan di Blok IV Desa Galagamba belum ada Sosialisasi apalagi Musdus(Musyawarah Dusun), tibat-tiba sudah muncul 3 nama terpilih untuk pengisian Anggota BPD Blok IV Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Menurut Informasi dari SURAJI,S.Pd,SD Ketua Panitia, mengatakan saya calon Anggota BPD dan saya juga merangkap sebagai Ketua Panitia BPD Desa Galagamba Periode 2023-2028. saya selagi masih dibutuhkan siap untuk masyarakat dan saya hanya disuruh gimana Kuwu Musa.
Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin Sofyan Ahlaf, saat dikonfirmasi terkait polemik Penjaringan BPD Desa Galagamba Yang diduga menuai kontroversi" Ya saya sudah memberikan pemahaman kepada Kuwu, Sekdes agar ikuti Perbub Nomor 64 Tahun 2018 tentang BPD,yang sudah disosialiasikan oleh Pendamping Desa dan Pihak Kecamatan Ciwaringin.
Memang tidak Etis Ketua Panitia Penjaringan BPD Galagamba SURAJI,S.Pd,SD merangkap menjadi Calon Anggota BPD, sebaiknya mengundurkan diri untuk memilih salah satu dari Ketua penjaringan atau mencalonkan Anggota BPD.Agar ruh Demokrasi berjalan dengan baik, ini diibaratkan Ketua KPU mencalonkan menjadi Anggota Dewan”tegasnya.
(Red)
Post A Comment: