Koran Cirebon.Garut - Pemerintah Desa Bagendit, selesai realisasikan BLT Dana Desa tahap akhir, Tahun Anggaran 2022, pada tanggal (15/12/2022) kepada 111 KPM untuk Bulan Oktober, November, Desember Tahun 2022, dan untuk setiap KPM menerima Rp. 900.000 untuk tiga bulan, bertempat di Aula Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Senin, 26 Desember 2022
Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE mengatakan, selama tahun 2021-2022 proses dan mekanisme penyaluran BLT DD Desa di Desa Bagendit berjalan dengan baik dan kondusif sesuai julak dan juknis yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan mengacu pada peraturan penyelenggaraan jaminan sosial di Desa merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang diwajibkan bagi Pemerintah Desa. Ungkapanya.
"Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana Desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima, sehingga diputuskan dalam musdesus (penerima BLT DD berjumlah 111 KPM yang tersebar di 12 Rw" Ujarnya
Salah satu Ketua Rw 04 Kampung Cangkuang, H. Ade Permana yang menjadi sorotan publik, karena ada dugaan keterlambatan dan pemotongan terhadap para KPM BLT DD menjelaskan, adanya keterlambatan itu dikarenakan Saya masih di Jakarta, dan komunikasi yang terputus. Ungkapanya saat dikonfirmasi usai sholat berjamaah.
Menurutnya, bagi Saya hal itu sudah biasa terjadi, karena informasi yang diterima hanya kekhawatiran pihak keluarga KPM, yang ditanya oleh sesama warga lalu direkam dan disebarluaskan, bukan KPM itu sendiri, sebenarnya.
Sementara ini, dana BLT DD Desa sudah diterima oleh para KPM dengan baik dan aman, semua tersalurkan dengan sistem jemput bola, seperti kita saat mensukseskan vaksinasi Covid 19. Jelasnya
Lanjut H. Ade menegaskan kondisi di wilayah kami tetap kondusif, jangan sampai gara-gara bantuan sosial menimbulkan pitnah, dan juga ujaran kebencian. Tandasnya
Ia berharap bila ada warga masyarakat merasa lebih pintar, jujur kita juga tebuka untuk dikeoreksi bila ada kesalahan untuk memperbaiki jalannya pengurus Rw dan Rt yang lebih baik sesuai harapan masyarakat.
Untuk diketahui bersama sesuai Undang-Undang (UU) Tentang Rt dan Rw, Kami merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Pungkasnya.
Jurnalis : (Beni)
Post A Comment: