BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Wartawan Tidak Boleh Meliput , Oknum Panitia Acara Wisuda Program Studi Diploma 3 Angkatan 1 Tolak Kedatangan Wartawan


      Koran Cirebon.Kota Cirebon.Jika tidak ada izin untuk li­putan dari Oknum Panitia, bagi jurnalis tidak ­boleh masuk untuk meliput dalam aca­ra Sidang Terbuka Senat Politeknik Pariwisata Prima Internasional dengan acara Tinggal Wisuda Lulusan Program Studi Diploma 3 angkatan ke - 1 yang digelar Kamis (10/11/22). Wartawan ditolak meliput dibuatnya kecewa dan geram terhadap panitia yang dengan garang mengusir wartawan.

Wartawan yang menjadi korban pengusiran yang hendak meliput mengatakan kejadian tersebut saat mau masuk ke gedung hotel Prima Cirebon tempat pelaksanaan itu, namun dihalangi petugas keamanan panitia yang berjaga di depan pintu masuk gedung hotel Prima Cirebon, karena tidak membawa surat izin dari panitia.

" Saya mau masuk dan saya kasih tau kepada petugas panitia namun kata panitia tersebut tidak boleh masuk karena belum ada izinnya " jelasnya.

Sementara Pemimpin Perusahaan sebuah Media On Line ,Pgh yang mengetahui hal tersebut sangat menyayangkan kejadian itu, karena tidak ada izin dari panitia, wartawan tidak boleh masuk untuk liputan.

" Ini namanya pilih kasih seharusnya jurnalis yang hendak meliput jangan dihalangi dan kalau yang dapat liputan khusus silahkan, namun yang lain hanya ingin mencari informasi atau berita jangan dihalangi artinya panitia tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999," tegasnya.

Itu ada pidananya lanjut Pimrus sebuah Media On Line " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka jangan main dengan undang - undang dan itu jelas uraiannya," pungkasnya. ( Tim )

Banner

Post A Comment: