Koran Cirebon,Kabupaten Cirebon,Gerak Cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Arjawinangun Polresta Cirebon telah berhasil menangkap seorang pemuda yang bernama Supandi alias Sedot, Warga Blok Sumur Bata Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupayen Cirebon atas dugaan pencurian sepeda motor dan kasus pidana lainnya.
Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi mengatakan menyebut, penangkapan berdasar Laporan dari korban, pihaknya baru mengamankan tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor, kini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya dan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.dengan Pidana Kurungan 7 Tahun penjara.tegasnya.
Kami mengucapkan banyak terima kasih atas Respon Cepat Pihak Kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian motor saya, didampingin Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Cirebon Raya,nanti ini pintu masuk untuk mengungkap dugaan pidana lainnya yang dilakukan oleh Supandi alias sedot kepada saya, yaitu kasus Pencemaran nama baik dengan memfitnah keji/berita Hoax melalui media Whatsap kepada teman-teman saya.
dan masyarakat umum,dan kasus lainnya ancaman pembunuhan kepada saya, pemalsuan dokumen negara Buku Nikah,Intimidasi kepada saya di muka umum, perkataan yang tidak menyenangkan didepan wali murid,
Bahkan bukti dan saksi sudah saya siapkan untuk proses penyelidikan, adapun saya mendengar banyak korban penipuan yang dilakukan oleh Supandi, saya persilahkan kepada masyarakat untuk melaporkanya dengan membawa bukti dan saksi Ujar Ani AA Selaku Pelapor.
(Red)
Post A Comment: