BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kuasa Hukum Pertanyakan SK Pemberhentian Hj. Kursiah dari DPRD Indramayu


Koran Cirebon (Indramayu). Hj. Kursiah anggota DPRD Indramayu dari Komisi III Fraksi Partai Golkar diberi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD  Indramayu.

Perihal tersebut disampaikan Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin dan Wakilnya Sirojudin ketika rapat Paripurna di Gedung DPRD Indramayu pada 26 September 2022.

Terkait hal tersebut Hj. Kursiah melalui kuasa hukumnya Hendra Ivan Helmy mengajukan nota keberatan terhadap Ketua DPRD Indramayu dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.

Pasalnya keputusan pemberhentian Hj. Kursiah oleh BK DPRD Indramayu tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak sesuai aturan yang ditentukan.

"Sampai dengan saat ini Ibu Hj. Kursiah belum juga mendapatkan salinan SK (Surat Keputusan) Pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu, namun pada 26 September yang lalu Ibu Hj. Kursiah dinyatakan secara terang-terangan oleh Ketua DPRD dan wakilnya saat sidang paripurna bahwa sudah bukan lagi menjadi anggota DPRD Indramayu," jelas Helmy di hadapan awak media saat konpers, pada Rabu (2/11/2022).

Semenjak 28 September yang lalu, Helmy selaku kuasa hukum Hj. Kursiah sudah beberapa kali menyambangi Gedung DPRD Indramayu dan bertemu dengan Ruyanto selaku Ketua BK serta anggotanya untuk meminta kejelasan informasi dan kepastian hukum kliennya. Namun sampai dengan sekarang belum juga diberikan salinan SK Pemberhentian Hj. Kursiah.

"Ibu Hj. Kursiah maupun saya masih belum mengetahui kesalahan apa yang ada pada Ibu Hj. Kursiah sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu," ungkap Helmy.

Menurut penuturan Helmy, kliennya Hj. Kursiah belum pernah mendapatkan surat teguran apapun dari DPRD Indramayu maupun BK DPRD Indramayu. Akan tetapi secara tiba-tiba BK DPRD Indramayu mengeluarkan SK Pemberhentian kepada Hj. Kursiah sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi dirinya beserta kliennya itu.

Atas kejadian tersebut dan munculnya berita ini, Helmy berharap DPRD Indramayu beserta BK DPRD Indramayu dapat menjelaskan alasan pemberhentian Hj. Kursiah dan memberikan salinan SK Pemberhentiannya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: