Koran Cirebon (Indramayu). Hj. Kursiah anggota DPRD Indramayu dari Komisi III Fraksi Partai Golkar diberi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.
Perihal tersebut disampaikan Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin dan Wakilnya Sirojudin ketika rapat Paripurna di Gedung DPRD Indramayu pada 26 September 2022.
Terkait hal tersebut Hj. Kursiah melalui kuasa hukumnya Hendra Ivan Helmy mengajukan nota keberatan terhadap Ketua DPRD Indramayu dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.
Pasalnya keputusan pemberhentian Hj. Kursiah oleh BK DPRD Indramayu tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak sesuai aturan yang ditentukan.
"Sampai dengan saat ini Ibu Hj. Kursiah belum juga mendapatkan salinan SK (Surat Keputusan) Pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu, namun pada 26 September yang lalu Ibu Hj. Kursiah dinyatakan secara terang-terangan oleh Ketua DPRD dan wakilnya saat sidang paripurna bahwa sudah bukan lagi menjadi anggota DPRD Indramayu," jelas Helmy di hadapan awak media saat konpers, pada Rabu (2/11/2022).
Semenjak 28 September yang lalu, Helmy selaku kuasa hukum Hj. Kursiah sudah beberapa kali menyambangi Gedung DPRD Indramayu dan bertemu dengan Ruyanto selaku Ketua BK serta anggotanya untuk meminta kejelasan informasi dan kepastian hukum kliennya. Namun sampai dengan sekarang belum juga diberikan salinan SK Pemberhentian Hj. Kursiah.
"Ibu Hj. Kursiah maupun saya masih belum mengetahui kesalahan apa yang ada pada Ibu Hj. Kursiah sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian menjadi anggota DPRD Indramayu," ungkap Helmy.
Menurut penuturan Helmy, kliennya Hj. Kursiah belum pernah mendapatkan surat teguran apapun dari DPRD Indramayu maupun BK DPRD Indramayu. Akan tetapi secara tiba-tiba BK DPRD Indramayu mengeluarkan SK Pemberhentian kepada Hj. Kursiah sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi dirinya beserta kliennya itu.
Atas kejadian tersebut dan munculnya berita ini, Helmy berharap DPRD Indramayu beserta BK DPRD Indramayu dapat menjelaskan alasan pemberhentian Hj. Kursiah dan memberikan salinan SK Pemberhentiannya.
(Aan)
Post A Comment: