Ketidakhadiran tergugat dalam Persidangan,acuhkan hak jawab dalam memberikan kesimpulan
Koran Cirebon (Indramayu). Pengadilan Negeri Indramayu kembali mensidangkan Perkara Perdata terhadap Pabrik Heller Penggilingan Padi yang bertempat di blok Jimpret desa Bunder Kabupaten Indramayu dengan nomer perkara nomer;33/Pdt.G/LH/2022/PN.Idm,Senin(14/11/12).
Agenda Sidang hari ini merupakan Pembacaan Kesimpulan namun persidangan tersebut tidak dihadiri baik dari Pihak tergugat ataupun turut tergugat dalam persidangan,hal tersebut disampaikan langsung oleh Tjandra Widyanta selaku Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat.
" Dalam Persidangan ini pihak Tergugat tidak hadir, yang sebenarnya itu adalah kesempatan serta haknya untuk menyampaikan Pendapat,hal tersebut berarti tidak menyanggah Dalil Penggugat," ujar Tjandra.
Tjandra menambahkan bahwa telah dibuktikan bahwa hak ijin Usaha Heller telah Kadaluarsa dan tidak ada ijin dari DLH,dan meminta kepada DLH Kabupaten Indramayu dapat menutup sementara Kegiatan Operasional dari Pabrik sampai tergugat dapat mengganti kerugian Baik Materil ataupun Non Materil serta meminta dukungan dari Pihak Pemkab untuk mengawal persoalan ini.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan keadilan," tutup Tjandra.
(Aan)
Post A Comment: